Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Periksa Bekas Tahanan Politik Filep Karma di Bandara Soekarno-Hatta

"Terkait adanya atribut terbuat dari kertas di dadanya dan diduga gambarnya seperti Bintang Kejora," ujar Akhmad di Mapolda Metro Jaya.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Periksa Bekas Tahanan Politik Filep Karma di Bandara Soekarno-Hatta
Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Kapolres Bandara Soetta Komisaris Besar Akhmad Yusep Gunawan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Bekas tahanan politik pro-kemerdekaan Papua, Filep Jacob Samuel Karma, sempat diperiksa oleh pihak Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Selasa (2/1/2017) malam.

Filep baru tiba dari Yogyakarta menggunakan maskapai Lion Air. Ia sempat diinterogasi anggota TNI Angkatan Udara karena memasang pin kecil bergambar Bintang Kejora di dadanya. Kapolres Bandara Soetta Komisaris Besar Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, Filep Karma dibawa oleh TNI AU ke Polres Bandara.

"Terkait adanya atribut terbuat dari kertas di dadanya dan diduga gambarnya seperti Bintang Kejora," ujar Akhmad di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2018).

Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap Filep. Polisi menginterogasi Filep dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Akhmad menerangkan, pemeriksaan terhadap Filep atas pelimpahan dari AVSEC (Aviation Security) atau petugas keamanan penerbangan dan Polisi Militer Angkatan Udara Indonesia.

"Kami menerima terkait limpahan dari AVSEC dan POM AU," ujar Akhmad.

Baca: Begini Kondisi Tahanan Politik Berlabel Komunis di Pulau Buru Pasca-Peristiwa G30S/PKI

Pihak kepolisian masih menelusuri ada tidaknya unsur pidana karena pemasangan pin berlambang bintang kejora itu. Terutama menjerat dengan Pasal 107 KUHP Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, "Masih kita coba terapkan pasal 107 KUHP apakah di dalamnya terkandung itu, tapi tidak kita temukan," ujar Akhmad.

Berita Rekomendasi

Yusep membantah menahan Filep karena telah dikembalikan ke pihak pengacara. Sementara, kedatang Filep ke Jakarta adalah untuk transit guna melanjutkan perjalanan ke Jerman dalam rangka mengikuti konferensi terkait Hak Asasi Manusia.

"Sekarang sudah kita serahkan ke pengacara. Sekarang di Jakarta, sudah diserahkan ke pengacara, tdak dilakukan penahanan," ujar Akhmad.

Filep Karma adalah pejuang pembebasan Papua yang ditangkap pada 1 Desember 2004.

FIlep ditangkap lantaran menaikkan bendera Bintang Kejora. Bintang Kejora merupakan bendera Organisasi Papua Merdeka di Lapangan Trikora, Abepura.

Filep dijatuhi hukuman penjara 15 tahun akibat perbuatannya tersebut.

Ia dibebaskan pada 19 November 2015 atau hanya menjalani hukuman selama 10 tahun 11 bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas