Ahok Hanya Gugat Cerai dan Minta Hak Asuh Anak, Bagaimana Soal Harta "Gono Gini"?
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hanya mengajukan gugatan cerai dan meminta hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hanya mengajukan gugatan cerai dan meminta hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Hal ini diungkapkan oleh pengacara Ahok, yakni Josefina Agatha Syukur, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Gadjah Mada No 17, Jakarta Utara, Senin (8/1/2018).
"Iya cuma minta dua, perceraian dan hak asuh anak," ujar Josefina kepada awak media.
Baca: Mengaku Beli Bubur, Suami Kaget Meritha Ditemukan Tewas di Selokan Tanah Abang
Menurutnya wajar apabila Ahok meminta hak asuh anak dalam masalah ini.
"Ya wajar minta hak asuh anak, kan Ahok juga seorang ayah," tambahnya.
Disinggung mengenai adakah pengajuan masalah harta dalam gugatan cerai ini, Josefina menampik hal tersebut.
Ia mengatakan bahwa Ahok tidak mempermasalahkan atau membicarakan harta gono gini.
Ia juga mengatakan bahwa masalah ini tentunya bukan masalah yang tiba-tiba muncul.
Sebagai pengacara, ia tentu harus melihat dan mempertimbangkan segala hal sebelum mengajukan gugatan permintaan kliennya.
Baca: Pengacara Sebut Ahok Minta Hak Asuh Anak
"Ya kalau kami pengacara nggak mungkin langsung tiba-tiba, pasti ada pertimbangan dulu, lihat dulu secara hukum benar atau tidak, atau ada segala macam," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Bupati Belitung Timur, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, melayangkan gugatan cerai kepada Veronica Tan, istrinya.
Surat tersebut telah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (5/1), sekira pukul 14.30 WIB.
Dalam surat itu, sudah terdapat tanda tangan dari Ahok dengan materai Rp 6.000, beserta tanda tangan petugas Pengadilan Negeri Jakarta Utara.