Dishub: Larangan Motor di Thamrin Efektif Kurangi Kemacetan
berdasarkan hasil evaluasi, larangan sepeda motor melintas di jalan protokol MH Thamrin itu efektif mengurangi kemacetan.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Sanusi
![Dishub: Larangan Motor di Thamrin Efektif Kurangi Kemacetan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bebas-melintasi-jalan-mh-thamrin_20150309_175827.jpg)
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Wakadishub) DKI Jakarta Sigit Wijatmiko menyebutkan berdasarkan hasil evaluasi, larangan sepeda motor melintas di jalan protokol MH Thamrin itu efektif mengurangi kemacetan.
"Efektif. Iya kemacetan berkurang," ujar Sigit saat dikonfirmasi awak media, Senin (8/1/2018).
Selain itu, menurut Sigit, pembatasan itu dilakukan agar ada rasa aman pengendara mengingat kawasan itu menjadi kawasan ring 1 atau jalan protokol.
"Tidak hanya bicara kemacetannya saja," ujar Sigit.
Ia pun enggan menyebutkan secara rinci hasil evaluasi yang dilakukan Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta itu.
"Kami akan tetap tunggu hasil rapat hari Rabu saja kondisinya seperti apa. Tapi yang pasti, Dishub, Ditlantas Polda, maupun para pakar nanti kita libatkan, tentu kita akan mengevaluasi," ungkap Sigit.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan peraturan gubernur (pergub) soal pelarangan sepeda motor melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Pergub yang dimaksud yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
Kedua pergub itu diteken Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dengan terbitnya putusan Nomor 57 P/HUM/2017 pada 21 November 2017, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus membolehkan kembali sepeda motor melintasi di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat.