Pengadilan Negeri Jakarta Utara Benarkan Ahok Gugat Cerai Veronica Tan
"Iya, saya yang tanda tangan, sudah ada juga tanda tangan Pak Ahok di atas surat bermaterai Rp 6.000," ujar Tarmuzi
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melayangkan gugatan cerai kepada istrinya, Veronica Tan, ternyata benar adanya.
Kebenaran gugatan cerai itu diungkapkan oleh Petugas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara bagian perdata, Tarmuzi.
Ditemui di kantornya, PN Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada No 17, Jakarta Utara, Senin (8/1/2018), Tarmuzi memastikan bahwa surat gugatan cerai itu sudah sah, lantaran dirinya serta mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga sudah menandatangani surat bermaterai Rp 6.000.
"Iya, saya yang tanda tangan, sudah ada juga tanda tangan Pak Ahok di atas surat bermaterai Rp 6.000," ujar Tarmuzi ketika ditemui di PN Jakarta Utara, Senin (8/1/2018).
Ia mengungkapkan, memang tidak banyak yang mengetahui perihal surat gugatan cerai oleh Ahok tersebut.
Baca: Saksi Mendengar Teriakan Keras Sebelum Meritha Vridawati Ditemukan Tewas di Depan Thamrin City
Baca: Kabar Gugatan Cerai Ahok, Trending di Twitter
Hal itu, kata Tarmuzi, kemungkinan karena surat tersebut diajukan ke PN Jakarta Utara oleh perwakilan saja, bukan kuasa hukum Ahok, dan jelang tutup kantor PN Jakarta Utara.
Pengajuan surat cerai Ahok itu masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (5/1/2018) sore hari, sekira pukul 14.30 WIB.
Tarmuzi mengatakan bahwa tak terlihat kehadiran sang adik sekaligus pengacara Ahok, Fifi Lety Indra.
"Iya, sekitar setengah tiga sore (masuk surat gugatan cerai). Pas mau tutup. Dari grup adiknya Ahok (Fifi) tapi bukan adiknya. Rekannya," jelas Tarmuzi.