Kirim Surat Ke BPN Minta Sertifikasi HGB 3 Pulau Reklamasi Dibatalkan, Ini Penjelasan Anies
Sebelumnya, Anies telah mengirimkan surat pada BPN RI dan meminta agar kelak tidak menerbitkan HGB pulau reklamasi.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan terkait surat permintaan pembatalan sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) 3 pulau reklamasi yang dikirimkan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.
Ia mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI telah mengkaji hal tersebut.
"Begini, jadi kita sudah banyak lakukan kajian soal ini," ujar Anies saat ditemui di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).
Anies menuturkan, selama ini ia hanya fokus pada penyusunan kebijakan serta langkah-langkah yang diambil agar sesuai dnengan konstruksi hukum.
"Memang saya tidak banyak berbicara, yang kita lakukan adalah menyusun kebijakan, menyusun langkah-langkah dan semuanya memiliki konstruksi hukum yang solid," jelas Anies.
Baca: Polisi Periksa Dua Kepala Dinas DKI Jakarta Terkait Kasus Reklamasi
Sehingga setelah melakukan sejumlah pertimbangan, kata Anies, Pemprov DKI pun akhirnya memutuskan untuk menyurati Kepala BPN RI, Sofyan Djalil.
"Jadi semua pertimbangan legal, itu ada di dalam setiap langkah kita, termasuk ketika kita memutuskan untuk mengirimkan surat kepada Kepala BPN, karena ini kaitannya beliau sebagai Kepala BPN," tegas Anies.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI itu kemudian meminta agar seluruh surat yang pernah dikirimkan Pemprov DKI mengacu pada HGB 3 pulau reklamasi itu, ditarik.
"Nah di dalam surat itu, kita meminta semua dokumen yang pernah kita kirimkan itu ditarik kembali, jadi apapun yang dikerjakan, baik yang sudah dikeluarkan maupun yang sedang dalam proses, kita minta untuk di stop," kata Anies.
Sebelumnya, Anies telah mengirimkan surat pada BPN RI dan meminta agar kelak tidak menerbitkan HGB pulau reklamasi.
Ia juga meminta HGB untuk 3 pulau reklamasi, yakni Pulau C, Pulau D, dan Pulau G agar dicabut.
Permintaan tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana.
Ia mengatakan bahwa surat dengan nomor 2373/-1.794.2 itu telah dikirimkan.
Kendati demikian, Yayan enggan mengomentari surat tersebut.