PN Jakarta Utara Belum Tentukan Tanggal Sidang Cerai Ahok, Ini Penyebabnya
Penentuan tanggal persidangan bisa ditetapkan apabila sudah ada penetapan dan ada juru sita.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara perceraian antara Basuki Tjahaja Purnama dengan istrinya, Veronica Tan, belum ditentukan.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara masih menunggu kelengkapan berkas untuk menentukan tanggal sidang cerai.
"Tunggu majelis hakim menerima berkas. Kalau majelis hakim itu, hari ini mereka tetapkan kapan persidangan sesuai apa daerah wilayah hukum di mana penggugat atau tergugat bertempat tinggal," tutur Humas PN Jakarta Utara, Yoojte Sampalaeng, Selasa (9/1/2018).
Menurut dia, penetapan dapat lihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Penentuan tanggal persidangan bisa ditetapkan apabila sudah ada penetapan dan ada juru sita.
Apabila hal itu sudah terpenuhi, tanggal sidang bisa diketahui secepatnya.
Baca: PAN Umumkan Sikap di Pilgub Jabar dan Jatim Siang Ini
"Penetapan sudah lihat di SIPP begitu tinggal berkas sampai ke majelis, karena penentuan harus ada setelah ditetapkan kemudian ada juru sitanya ditetapkan dan sebagainya langsung saja ditetapkan," kata dia.
Setelah menentukan tanggal dimulainya sidang, menurut dia, pengadilan akan memanggil pihak penggugat dan tergugat.
Di awal persidangan dilangsungkan agenda mediasi kedua belah pihak.
"Nanti dipanggil tunggu penetapan majelisnya," ujarnya.
Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menggugat cerai istrinya, Veronica Tan.
Gugatan itu didaftarkan di PN Jakarta Utara pada Jumat (5/1/2018), sebagaimana registrasi nomor perkara 20/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr.