Surati BPN, Anies Nilai Ada yang Salah dalam Perizinan Reklamasi
"Maka kami akan lakukan Perda zonasi dulu, baru atur soal lahan dipakai untuk apa," ujar Anies.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai ada yang salah dalam proses perizinan reklamasi yang telah dilakukan pemerintahan sebelumnya di DKI terkait sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) 3 pulau reklamasi, yakni pulau C, D, dan G.
"Maka kami akan lakukan Perda zonasi dulu, baru atur soal lahan dipakai untuk apa," ujar Anies saat ditemui di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).
Oleh karena itu ia mengirimkan surat permintaan pembatalan sertifikasi HGB 3 pulau tersebut kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, lantaran menurutnya urutan yang mengacu pada proses perizinan pulau reklamasi itu tidak benar.
"Ini Perda-nya belum ada, tapi sudah keluar HGB, ini urutannya nggak betul," tegas Anies.
Baca: Kirim Surat Ke BPN Minta Sertifikasi HGB 3 Pulau Reklamasi Dibatalkan, Ini Penjelasan Anies
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu mengaku akan melakukan langkah yang benar dan legal.
"Jadi kami sudah banyak melakukan kajian, memang saya nggak banyak bicara, kami hanya menyusun kebijakan dan langkah, semuanya memiliki konstruksi hukum yang solid, semua pertimbangan legal dan itu ada di setiap langkah kita," kata Anies.
Sebelumnya, Anies telah mengirimkan surat pada BPN RI dan meminta agar kelak tidak menerbitkan HGB pulau reklamasi.
Ia juga meminta HGB untuk 3 pulau reklamasi, yakni Pulau C, Pulau D, dan Pulau G agar dicabut.
Permintaan tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana.
Ia mengatakan bahwa surat dengan nomor 2373/-1.794.2 itu telah dikirimkan.
Kendati demikian, Yayan enggan mengomentari surat tersebut.
Dalam surat tersebut, Pemprov DKI agar seluruh dokumen terkait perizinan reklamasi dikembalikan.
Selain itu, Pemprov DKI juga meminta dilakukab penundaan terhadap penerbitan sertifikat HGB, termasuk membatalkan sertifikat HGB yang terlanjur diterbitkan.