Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sandiaga Sudah Antisipasi Pengembalian Dana Pengembang Jika Cabut HGB Pulau Reklamasi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan menaati hukum jika mencabut sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi yang telah diterbitkan.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Sandiaga Sudah Antisipasi Pengembalian Dana Pengembang Jika Cabut HGB Pulau Reklamasi
Rina Ayu
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno di gedung BPRD, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan menaati hukum jika mencabut sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi yang telah diterbitkan.

Hal tersebut mengacu pada surat permintaan penundaan serta pencabutan sertifikat HGB pulau reklamasi yang dikirimkan Gubernur DKI Anies Baswedan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.

"Kita tentu akan patuh dengan hukum," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, saat ditemui di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018).

Ia pun menyatakan Pemprov DKI dibawah kepemimpinan Anies-Sandi teguh pada pendirian untuk tetap menghentikan reklamasi di teluk Jakarta itu.

Baca: Hari ke-3, Sebanyak 10.951 Netizen Tandatangani Petisi Minta Ahok Batalkan Gugatan Cerai

"Sudah dipastikan bahwa prosesnya sesuai dengan janji kami, hentikan reklamasi," kata Sandiaga.

Oleh karena itu, Sandiaga menegaskan pihaknya akan tetap menaati hukum.

Berita Rekomendasi

Sehingga Pemprov akan menyiapkan sejumlah langkah untuk menghadapi persoalan selanjutnya, yakni pengembalian dana para pengembang.

"Dan (tentunya) konsekuensinya hukum, tentu kami akan tata (Jakarta) dan kami siapkan segala langkah-langkah agar apa yang kami lakukan ini tentu dalam koridor hukum," tegas Sandiaga.

Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan mengaku akan menerima segala konsekuensi terkait permintaannya kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI untuk menunda serta membatalkan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Baca: PN Jakarta Utara Telah Tetapkan Majelis Hakim Gugatan Cerai Ahok

"Semua konsekuensinya, kalau nanti sudah dibatalkan prosesnya, kami akan lakukan," ujar Anies, saat ditemui di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).

Perlu diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI harus mengembalikan uang sekira Rp 483 miliar yang telah diberikan pengembang pulau reklamasi untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pasalnya para pengembang memang diwajibkan membayar BPHTB sebelum mereka memperoleh sertifikat HGB pulau reklamasi itu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas