Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Segera Bentuk TGUPP Bidang II, Komite Harmonisasi Regulasi (KHR)

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan diketahui membentuk susunan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang Komite Harmonisasi Reg

Penulis: Rina Ayu Panca Rini

Laporan Wartawan Tribunnews.com,Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan diketahui membentuk susunan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang Komite Harmonisasi Regulasi (KHR).

Beredar ketujuh nama yang menjadi anggota KHR TGUPP di kalangan wartawan.

Baca: Fredrich Bantah Pesan satu Lantai VIP untuk Setya Novanto

Saat ditanyakan kepada Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah membenarkan, telah ada pembentukan anggota KHR TGUPP tersebut.

"Iya benar, tujuh (anggotanya)," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Tujuh anggota yang diketahui masuk dalam daftar anggota KHR TGUPP, antaranya, Rikrik Rizkiyana (Advokat), Djohermansyah Djohar (Ahli pemerintahan dan otonomi daerah, Guru Besar IPDN, Dirjen Kemendagri 2010-2014), Fitriani A Syarief (Ahli perundang-undangan dari Fakultas Hukum UI).

Berita Rekomendasi

Kemudian, Mustafa Fakhri (Ahli hukum tata negara Fakultas Hukum UI), Aria Suyudi (Ahli hukum perdata dan perdagangan internasional), Sri Rahayu (Kepala Biro Hukum Pemprov DKI 2008-2016), serta Bany Pamungkas.

Saefullah menjelaskan, KHR TGUPP memiliki tugas untuk mengawasi regulasi-regulasi yang dibuat Pemprov DKI.

Komite ini dibentuk agar regulasi tak saling bertabrakan, bertentangan maupun tumpang tindih dengan aturan hukum lainnya, baik sederajat ataupun di atasnya.

"Misalnya, kita mau membuat regulasi tentang Perda Perpasaran, terus ini bagaimana hubungannya dengan Perda-perda yang lain, bertabrakan atau tidak, kemudian aturan nasional gimana," jelas Saefullah.

Baca: Temuan Buaya Air Asin Di Stadion Sepak Bola

Saifullah memastikan, tugas KHR TGUPP ini tidak akan berbenturan dengan Biro Hukum DKI Pemprov DKI Jakarta. Justru, ujar Saefullah akan mendukung kerja-kerja Biro Hukum.

"Ya, mendukung Biro Hukum. Enggak akan (berbenturan kerja dengan Biro Hukum)," lanjut Saefullah.

Ia pun enggan menjelaskan, siapa nama ketua KRH TGUPP itu.

Sebelumnya, Anies telah membentuk TGUPP Bidang I, yakni Komite Pencegahan Korupsi (PK).

Komite PK dipimpin mantan pimpinan lembaga anti korupsi atau KPK, Bambang Widjojanto.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 187 Tahun 2017, TGUPP terbagi dalam lima bidang, di antaranya bidang pencegahan korupsi, harmonisasi regulasi, ekonomi dan lapangan kerja, pengelolaan pesisir dan percepatan pembangunan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas