Reaksi Pengendara atas Wacana Aturan Ganjil-Genap Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin
Munculnya wacana pemberlakuan ganjil-genap bagi sepeda motor di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat menuai kontroversi di kalangan pemotor.
Editor: Malvyandie Haryadi
Rizal mengaku sering dikomplen oleh konsumennya jika pelat nomor sepeda motor yang digunakannya berbeda dengan yang terdaftar di aplikasi.
Joni, driver Ojol lainnya juga tidak setuju. Menurutnya, jika ganjil-genap diterapkan untuk sepeda motor maka lebih baik Pergub tidak usah dibatalkan oleh MA.
"Saya nggak setuju, mas. Kalo gitu mending Pergubnya gak usah dibatalin," kata Joni.
Lain halnya dengan Sujarwo atau biasa disapa Jarwo. Driver Ojol ini setuju jika ganjil-genap berlaku untuk sepeda motor.
Menurut Jarwo, di Jalan Protokol seperti Jalan MH Thamrinmemang harus diterapkan peraturan khusus seperti pembatasan kendaraan yang boleh melewati Jalan Thamrin.
"Saya sih setuju. Nggak ada masalah. Jalan protokol itu emang harus ada aturan khusus. Kalo nggak, pasti semrawut." Demikian kata Jarwo.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Halim Pagarra mengatakan bahwa mulai Rabu, (10/1/2018) pemotor yang melintas di Jalan MH Thamrin Jakarta tidak akan ditilang.
Keterangan ini disampaikan oleh Kombes Pol Halim Pagarra setelah acara Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Redtop Jakarta Pusat pada Rabu siang (10/01).
"Kalau Pergubnya dicabut dan rambunya dicabut juga berarti kita laksanakan putusan tersebut, motor diperbolehkan melintas," kata Kombes Pol Halim Pagarra.
Halim Pagarra juga mengatakan bahwa kebijakan tilang menilang terhadap sepeda motor akan tetap dilakukan, namun pada jenis pelanggaran lalu lintas lainnya.
"Pelanggaran lain kan ada, seperti lawan arus dan sebagainya. Tetap kita tilang," kata Halim Pagarra.
Selain itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan lain tentang pembatasan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin.
Halim Pagarra menyarankan ganjil genap di Jalan MH Thamrinjuga diberlakukan untuk sepeda motor.(M15)