Yusril: HGB yang Sudah Terbit Tidak Bisa Dibatalkan Begitu Saja
Pengamat hukum dan tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), tidak b
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat hukum dan tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), tidak bisa begitu saja dibatalkan atas permintaan pihak lain.
Kecuali kata Yusril BPN menyadari adanya kesalahan administratif dlm penerbitannya.
"Itupun tidak mudah dilakukan, karena kesalahan administratif bukanlah kesalahan pemohon hak, tetapi kesalahan BPN sendiri," ujar Yusril, Kamis (11/1/2018).
Baca: Pasangan Basmin - Syukur Kembalikan Berkas Hasil Perbaikan ke KPU Luwu
Yusril menjelaskan terkait penerbitan HGB di pulau D dilakukan sesuai perjanjian antara Pemda DKI dengan pengembang.
"Yang punya hajat untuk melalukan reklamasi adalah Pemda DKI, bukan swasta. Swasta adalah pihak yang ditunjuk untuk melaksanakannya," kata Yusril.
Pulau reklamasi kata Yusril semulanya tidak ada. Keberadaannya menurut Yusril bukan secara alamiah, melainkan direncanakan dan dibuat.
"Karena itu, lahan hasil reklamasi dalam jumlah yang besar itu pastilah dikuasai oleh negara," papar Yusril.
Baca: Pasangan Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Tanggamus Jalani Tes Psikiatri
Dalam keterangannya Yusril memaparkan perjanjian, Pemda DKI akan memiliki Hak Pengelolaan (HPL) atas lahan reklamasi dan pengembang untuk jangka waktu tertentu. Karena itu Yusril berpendapat BPN mustahil akan menerbitkan HGB tanpa persetujuan dan rekomendasi dari pemegang HPL yakni Pemda DKI.
"Karena itu BPN Jakarta Utara berkeras mengatakan bahwa penerbitan HGB di lahan pulau reklamasi telah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Yusril.
Pemda DKI menurut Yusril tidak bisa berdalih bahwa HGB yang diterbitkan menyalahi aturan. Pasalnya hal tersebut belum tertuang di dalam Perda Tata Ruang dan Perda Zonasi.
"Kedua Perda ini memang belum ada. Pembahasannya di DPRD mangkrak. Mengatakan sesuatu salah dengan dasar sesuatu peraturan yang belum ada adalah tidak mungkin," papar Yusril.
Yusril menambahkan sebelum ada Perda tata ruang dan zonasi, telah cukup menjadi dasar diterbitkannya bukan saja HGB, tetapi juga HPL atas nama Pemda DKI. Aturan itu antara lain Perda No 8 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan Pergub DKI No 121/2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantura Jakarta.
Baca: Pasangan Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Tanggamus Jalani Tes Psikiatri
"Maka satu-satunya jalan yang tersedia bagi Pemda DKI ialah mengajukan gugatan pembatalan HGB itu ke PTUN," papar Yusril.