Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Sebut Ada Peraturan Menteri untuk Batalkan Penerbitan HGB Pulau Reklamasi

Anies Baswedan menyatakan ada peraturan menteri (Permen) yang mengatur pembatalan setifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anies Sebut Ada Peraturan Menteri untuk Batalkan Penerbitan HGB Pulau Reklamasi
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018). TRIBUNNEWS.COM/FITRI WULANDARI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan ada peraturan menteri (Permen) yang mengatur pembatalan setifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Sertifikat itu yang digunakan untuk menunda penerbitan sertifikat HGB untuk pulau-pulau reklamasi di perairan Jakarta Utara.

“Sebenarnya ada Permen yang membolehkan hal tersebut. Jadi bisa dipakai,” tegas Anies saat ditemui di Gedung PKK Melati Jaya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018).

Baca: Yusril: Indonesia Bisa Jadi Negara Abu Nawas Kalau BPN Mudah Batalkan HGB

Sayangnya Anies tidak menyebutkan Permen yang dimaksud yang menjadi pijakan Pemprov Jakarta untuk menggugat serifikat HGB Pulau D.

Dengan penemuan Permen itu, Anies mengatakan penggugatan lewat Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) bukan lah satu-satunya jalan.

“Semua bisa lewat PTU, tidak ada yang bilang tidak boleh, boleh. Tetapi itu bukan satu-satunya cara. Kalau ada instrumen lain yang bisa digunakan kenapa tidak,” ucapnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya Aniss mengatakan dirinya mendapat jawaban dari Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil bahwa penerbitan sertifikat HGB Pulau Reklamasi itu tidak bisa dibatalkan.

Jawaban itu diberikan dalam bentuk surat dan sudah dikirimkan ke Anies Baswedan.

“Sudah diterima tadi malam dan sedang kita pelajari,” tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas