Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isi Gudang Pengoplosan Tabung Gas 3 Kg, Mulai dari Terpal Hingga Tumpukan Es Balok

Di bawah satu terpal tampak begitu banyak bungkus segel plastik yang biasa digunakan menutup tabung gas.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Isi Gudang Pengoplosan Tabung Gas 3 Kg, Mulai dari Terpal Hingga Tumpukan Es Balok
WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA
Bareskrim Mabes Polri menggerebek gudang pengoplosan tabung gas di Kavling DPR Blok C, Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Bareskrim Polri berhasil menggerebek gudang pengoplosan tabung gas 3 kg di Kavling DPR Blok C, Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Jumat (12/1/2018).

Letak gudang tempat sindikat kejahatan ilegal berlangsung ini tak jauh dari Polsek Cipondoh, Tangerang.

Sekira 1-2 kilometer dari Polsek Cipondoh, dengan memasuki gang-gang, tampak banyak tanah lapang yang digunakan sebagai pabrik atau gudang.

Permukaan tanah yang tak rata di sepanjang jalan membuat perjalanan terasa berliku, seolah menaiki kapal di tengah laut.

Kemudian, tampaklah sebuah gudang dengan dinding atau tembok yang telah dicoret bertuliskan 'Dilarang Merokok'.

Gudang inilah yang digunakan F, pelaku sekaligus pemilik usaha pengoplosan tabung gas ukuran 3 kg ke tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg.

Baca: Ini Alasan Alumni 212 Demo Protes ke Facebook

BERITA REKOMENDASI

Pantauan Tribunnews.com, gudang seluas kurang lebih 2 ribu meter persegi ini tampak dipenuhi oleh tabung-tabung gas yang telah berada di mobil bak terbuka dan truk.

Tampak sekira 25 mobil bak terbuka dan truk memuat beragam tabung gas. Mulai dari tabung gas ukuran 3 kg atau yang sering disebut tabung gas melon, tabung gas 12 kg berwarna biru, dan tabung gas 50 kg berwarna merah.

Tak ada bangunan di dalam gudang tersebut, yang ada hanyalah terpal-terpal berwarna biru, yang disangga dengan bambu.

Di bawah satu terpal tampak begitu banyak bungkus segel plastik yang biasa digunakan menutup tabung gas.

Sementara itu, di TKP utama, tampak beberapa tabung gas 12 kg, setengah tabung tersebut terlihat direndam di sebuah tanah yang digali dan diisi air. Di antara tabung gas itu juga tampak beberapa es balok.

Di ujung tabung gas 12 kg terdapat selang penyuntikan yang mengarah ke tabung gas melon atau 3 kg. Pengoplosan tabung gas terjadi di area ini.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, menerangkan bahwa satu tabung gas 12 kg diisi atau disuntik dengan empat buah tabung gas melon.

Setyo menjelaskan pelaku mengoplos gas dengan memanfaatkan perbedaan suhu. Tabung gas 12 kg yang direndam dalam air dan ditempeli es balok, bertujuan untuk membuat suhu tabung gas tersebut lebih dingin dibanding tabung gas melon sebagai penyuplai gas.

"Dengan selang, tabung gas melon ini disuntik ke yang 12 kg, jadi tabung yang lebih dingin bisa menyedot gas dari tabung melon," kata Setyo, Jumat (12/1).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berada di gudang tersebut yakni berupa 4.200 tabung gas ukuran 3 kg (melon), 396 tabung gas ukuran 12 kg, 110 tabung gas ukuran 50 kg, 322 selang suntik, serta 25 kendaraan yang digunakan untuk mengangkut tabung gas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 62 jo pasal 8 ayat 1 huruf a uu no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 huruf d, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas