Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Menilai Tidak Ada Keanehan Terbitnya Sertifikat HGB Reklamasi Teluk Jakarta

BPN tetap menilai penerbitan HGB atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan‎.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pakar Menilai Tidak Ada Keanehan Terbitnya Sertifikat HGB Reklamasi Teluk Jakarta
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Prof Nur Hasan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau C, D, dan G hasil reklamasi di Teluk Jakarta.

Banyak pihak menyoroti terlalu cepatnya BPN mengeluarkan sertifikat. Menyikapi ini, BPN tetap menilai penerbitan HGB atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan‎.

BPN juga menyatakan penerbitan HGB pada tiga pulau itu tidak bisa dibatalkan. Sehingga BPN menyarankan Pemprov DKI menempuh jalur peradilan melalui Pengadilan Tata usaha ‎Negara (PTUN) jika ingin membatalkan sertifikat HGB.

Belakangan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta agar BPN menunda dan membatalkan seluruh HGB yang diberikan kepada pihak ketiga atas seluruh pulau hasil reklamasi.

Pakar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada, Prof Nur Hasan ‎menilai cepatnya penerbitan sertifikat HGB tidak ada keanehan dan sudah sesuai dengan ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku.

Baca: La Nyalla Tidak Bisa Dicalonkan Karena Gagal Mencari Dukungan Partai Lain

"Aneh atau tidak itu tergantung dipenuhi atau tidak syarat yang ditentukan oleh perundang-undangan.
Soal sertifikat tanah reklamasi jangan disamakan dengan tanah di daratan. Orang mungkin melihat ini aneh karena orang membandingkan dengan sertifikat tanah di darat yang kanan kiri ada pemilik tanah. Ini mungkin yang tidak dipahami publik," terang Nur Hasan dalam diskusi bertopik : Reklamasi dan Investasi, Sabtu (13/1/2018) di Menteng, Jakarta Pusat.

Berita Rekomendasi

Nur Hasan menjelaskan beberapa point yang membuat sertifikat HGB untuk reklamasi Teluk Jakarta cepat keluar, padahal dalam prakteknya untuk tanah di daratan itu memerlukan proses yang lama.

‎"Kalau di daratan kenapa terbit sertifikat lama karena perlu membuat surat ukur. Nah di Pulau hasil reklamasi, pemohon HGB tidak perlu ukur karena ada surat ukur saat minta Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemda DKI. Kedua pemeriksaan lapangan oleh panitia, ini tidak perlu juga karena tanah yang dimohonkan kan sama," paparnya.

Ketiga‎ soal penetapan batas, jika di daratan tanah yang mau disertifikat perlu persetujuan dari pemilik tanah yang saling berbatasan. Berbeda dengan reklamasi karena itu adalah pulau sehingga tidak terkendala dengan penetapan batas.

"Penetapan batas untuk reklamasi tidak perlu, kan di kiri kanannya tidak ada pemilik tanah. Keempat soal pengumuman data fisik yuridis, ini butuh waktu 1-2 bulan. Di reklamasi ini tidak diperlukan karena pengumuman itu kan kaitan masyarakat yang mungkin dirugikan. Reklamasi kan tidak mungkin ada warga yang mengklaim," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas