Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies MInta Pemilik Mobil Mewah Segara Tunaikan Kewajiban Bayar Pajak

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan terus mengimbau agar para wajib pajak khususnya warga DKI Jakarta untuk segera menunaikan kewajiban untuk m

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
zoom-in Anies MInta Pemilik Mobil Mewah Segara Tunaikan Kewajiban Bayar Pajak
TRIBUNNEWS.COM
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, di depan Hal B3, Ji-expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com,Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan terus mengimbau agar para wajib pajak khususnya warga DKI Jakarta untuk segera menunaikan kewajiban untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

"Silahkan gunakan jalan, silahkan anda punya kendaraan mewah, tapi tunaikanlah pajaknya, tunaikan kewajibannya (bayar pajak). Di Jakarta pembangunan beragam fasilitas penerangan, jalan dibiayai dari pajak," ujar Anies, di Hal B3, Ji-expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1/2018).

Ia pun kembali memberikan penegasan bagi wajib pajak yang menunggak kewajiban pajaknya untuk segera melakukan pembayaran.

Baca: Yasonna Inginkan Pegawai Kumham Berkati Masyarakat Melalui Pelayanan yang Baik

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Pemerintahan Presiden Joko Widodo ini, akan mengungkapkan nama-nama penunggak pajak.

"Anda bisa beli (kendaraan mewah) tapi ga bisa bayar pajak. Tunaikan kewajiban pajak. Jakarta akan maju. Kami akan terang benderang membuka siapa-siapa saja yang tidak melaksanakan kewajiban pajaknya," ujar Anies.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan, Anies menyampaikan sebanyak 1.293 unit mobil mewah dengan harga jual di atas Rp 1 miliar pajaknya belum dibayarkan hingga akhir 2017.

Rinciannya, 744 unit merupakan mobil atas nama pribadi dan 549 mobil atas nama badan.

Untuk mobil mewah atas nama pribadi, nilai tunggakan pajak yang belum dibayarkan sebanyak Rp 26,1 miliar.

Sementara itu, nilai tunggakan pajak untuk mobil mewah atas nama badan Rp 18,8 miliar.

Dengan demikian, total tunggakan pajak mobil mewah senilai Rp 44,9 miliar.

Baca: Chelsea vs Leicester City: Chelsea Main Imbang 0-0

Mobil mewah terdiri dari berbagai merek, seperti Lamborghini, Ferrari, Rolls Royce, Aston Martin, Mclaren, Bentley, Mercedes-Benz, BMW, Porsche, Audi, Maserati, Cadillac, dan Land Rover.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas