Ini Ancaman Bagi Pemilik Kendaraan yang Parkir Sembarangan
Penggembosan ban pada kendaraan roda 4 di sepanjang kawasan tertib lalu lintas Kota Bandar Lampung merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyar
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Penggembosan ban pada kendaraan roda 4 di sepanjang kawasan tertib lalu lintas Kota Bandar Lampung merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Wakasatlantas Polresta AKP Ridho Rafika menegaskan jika penggembosan tersebut merupakan tindakan jelas dan terukur, supaya ada efek jera secara psikologis.
"Jadi, yang mengalami atau tahu dari orang lain adanya tindakan jelas terukur tersebut pastinya orang gak mau parkir di tempat yang dilarang. Kita lakukan sebagai upaya kita meningkatkan kesadaran masyarakat," ungkapnya, Sabtu, 13 Januari 2018.
Baca: Haruna Soemitro: Madura United Jajal Pemain Kongo di Lima Pertandingan
Menurutnya diskresi ini akan dilakukan sebagai tindakan jelas selain tilang, sembari menunggu perwali gembok kunci derek.
"Karena parkir atau berhenti di sepanjang rambu dilarang serta menaikan dan munurunkan penumpang itu sudah jelas dalam UU No 22, maka kita tindak," ucapnya.
Namun, lanjutnya, permasalahan terkait kesadaran masyarakat tidak hanya disitu saja. Akibat ketidaksadaran inilah lagi - lagi di kawasan tertib lalu lintas acapkali terjadi penumpukan kendaraan.
"Seperti di Jalan Kartini itu kompleks, sudah ada PJO tapi orang lewat bawah, padahal volume kendaraan di jam tertentu padat," sebutnya.
Baca: Real Madrid Kalah dari Villareal Dampaknya Buruk Bagi Pemain kata Zinedine Zidane
Masih kata dia, belum lagi adanya pedagang dan parkir liar, sehingga tidak ada bahu jalan untuk pejalan kaki.
"Jadi sebenarnya untuk mengatasi ini perlu ada ketegasan dari domainnya masing - masing, maka kami ada forum lalu lintas, seperti pedagang tindakan tegas dari polpp dan parkir liar tindakan tegas dari dishub, sedang lalu lintas tindakan tegas dari kami," tutupnya. (*)