Wakil Gubernur DKI Jakarta: Reklamasi Terindikasi Korupsi dan Cacat Administrasi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, penerbitan sertifikat pulau reklamasi di Teluk Jakarta cacat administrasi.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, penerbitan sertifikat pulau reklamasi di Teluk Jakarta cacat administrasi. Selain itu, Sandiaga juga menyinggung adanya kasus suap raperda reklamasi yang menyeret mantan anggota DPRD DKI Jakarta Sanusi.
"Sudah ada kasus korupsi, sudah ada orangnya yang masuk penjara, terus sudah ada sekarang pemeriksaan yang berjalan, dan ada cacat administrasi. Pengembang enggak boleh seenaknya, semerta-merta, semena-mena," ujar Sandiaga di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1/2018).
Oleh karena itu, Sandiaga dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) pulau reklamasi yang sudah terbit.
Baca: Sakit Tak Kunjung Sembuh, Seorang Nenek di Kediri Gantung Diri
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kata Sandiaga, siap menghadapi konsekuensi hukum dari pembatalan sertifikat tersebut, termasuk membayar ganti rugi maupun mengembalikan uang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Rp 483 miliar yang telah dibayarkan pengembang pulau reklamasi. Sandiaga menyebut pengembalian uang bisa menggunakan APBD DKI.
"Semua konsekuensi hukum akan kami lakukan dan kami akan membayar itu sebagai bentuk konsekuensi hukum," katanya.
Sandiaga mengatakan, Pemprov DKI tidak bisa tinggal diam atas kesalahan administrasi dalam proses penerbitan sertifikat HGB.
"Pemerintah tuh enggak boleh kalah sama kepentingan sekelompok atau golongan," ucap Sandiaga.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan ucapan Sandiaga yang menyatakan siap membayar ganti rugi kepada pengembang terkait rencana pembatalan sertifikat pulau reklamasi.
Menurut Yusril, Pemprov DKI akan merugikan warga jika sertifikat HGB batal dan akhirnya membayar ganti rugi ke pengembang menggunakan APBD.
"Pemprov dapat uang dari mana? Itu, kan, harus dibicarakan dengan DPRD. Kalau dibilang siap membayar kembali, pasti, kan, pakai uang APBD, uang rakyat," kata Yusril.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Sandiaga: Reklamasi Terindikasi Korupsi dan Cacat Administrasi, Pengembang Tak Boleh Seenaknya