Tanggapi Insiden BEI, Anies Nilai Denda Pelanggaran Pembangunan Gedung Terlalu Ringan
Menurutnya dengan denda sebesar itu masih akan membuat pihak yang melanggar tidak jera.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jakarta Anies Baswedan menilai denda pelanggaran yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung terlalu murah.
Hal itu disampaikan menanggapi runtuhnya balkon Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) di Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (15/1/2018) lalu.
Baca: Wiranto Sebut Verifikasi Faktual Diadakan di Semua Partai
Sebelumnya rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut denda enam bulan atau tiga bulan penjara atau denda Rp 50 juta tentang pelanggaran pembangunan gedung tidak maksimal.
“Saya juga waktu lihat itu terlalu ringan, nanti kita lihat. Yang pasti kami ingin ada peraturan yang bisa memberikan efek jera,” ujarnya saat ditemui di Balaikota Jakarta, Rabu (17/1/2018).
Baca: Pimpinan DPR Berharap Idrus Amanah Sebagai Menteri Sosial
Menurutnya dengan denda sebesar itu masih akan membuat pihak yang melanggar tidak jera.
Namun ia masih belum mau memastikan apakah akan merevisi Perda itu.
“Kalau Perda kan butuh waktu, yang kami inginkan siatem yang membuat efek jera. Nanti data-datanya coba kita integrasikan lewat Jakarta Satu, di mana ini masih sendiri-sendiri datanya,” tukas Anies.