3 Syarat Untuk Bisa Memiliki Hunian DP 0 Rupiah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut sejumlah syarat yang ditetapkan bagi mereka yang berminat membeli hunian Down Payment (DP) 0 Rupiah.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut sejumlah syarat yang ditetapkan bagi mereka yang berminat membeli hunian Down Payment (DP) 0 Rupiah.
Ada tiga syarat umum yang disebutkan Anies terkait siapa yang boleh membeli hunian yang dijual paling murahnya senilai Rp 185 juta itu.
Baca: Asal Usul Lahan Lokasi Akan Dibangun Hunian DP 0 Rupiah di Pondok Kelapa
Pertama, masyarakat yang ingin membeli harus merupakan warga DKI.
Artinya pembeli harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI.
"Secara umum kriterianya, pertama, yang bersangkutan (atau) yang mendaftar harus merupakan warga provinsi DKI Jakarta, tercatat sebagai penduduk DKI, ber-KTP DKI," ujar Anies, saat ditemui di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2018).
Baca: Khofifah Hargai Tagline Beragam yang Dicetuskan Pendukung dan Relawannya di Jawa Timur
Kemudian Anies menyebutkan syarat kedua, yakni mereka selama ini masih mengontrak rumah, dan sama sekali belum pernah memiliki hunian.
"Belum pernah memiliki rumah sendiri, selama ini mengontrak, jadi tidak pernah punya rumah sendiri," jelas Anies.
Baca: Sandiaga Temukan Lahan Potensial di Kampung Rambutan Untuk Hunian DP 0 Persen
Kemudian syarat ketiga, masyarakat ibukota yang hendak membeli Rumah DP 0 Persen harus memiliki penghasilan di bawah Rp 7 juta.
"Yang bersangkutan, untuk program yang sekarang itu berpenghasilan di bawah Rp 7 juta," kata Anies.
Selain ketiga syarat tersebut, mereka yang berminat juga harus tahu bahwa setelah dibeli, rumah tersebut tidak boleh diperjualbelikan.