Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

2 Pemeran yang Rekam dan Sebar Video Mesum Gay Terancam 12 Tahun Penjara

"Kasus terungkap setelah tim melakukan patroli cyber di dunia maya, setelah adanya laporan dari masyarakat," ucap Sutrisno.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in 2 Pemeran yang Rekam dan Sebar Video Mesum Gay Terancam 12 Tahun Penjara
queerty
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Dua pemeran video porno pasangan gay yakni RS (21) dan M alias A (31) terancam dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).

Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.

Undang-undang ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 Undang-undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 Undang RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 11 tahun 2008 tentang ITE.

Baca: Ini Deretan Fakta Ibu Pergoki Anak Gadisnya Video Call Nyaris Bugil

"Undang-undang ITE, ancamannya 12 dan enam tahun penjara," kata Kasubbag Humas Polresta Depok AKP Sutrisno kepada Kompas.com, Senin (22/1/2018).

Menurut Sutrisno, pengungkapan kasus video porno pasangan gay di Depok itu berdasarkan hasil laporan masyarakat yang melihat rekaman video tersebut di jejaring sosial.

Berdasarkan laporan dari masyarakat, kepolisian kemudian melakukan patroli cyber.

Berita Rekomendasi

"Kasus terungkap setelah tim melakukan patroli cyber di dunia maya, setelah adanya laporan dari masyarakat," ucap Sutrisno.

Baca: Pilkada Jatim, Via Vallen dan Nella Kharisma Dikontrak Khusus Gus Ipul, Untuk Apa?

Saat ini, pihak kepolisan masih terus meminta keterangan dari yang bersangkutan terkait penyebaran video tersebut.

"Saat ini, tim masih berupaya terus mengembangkan kasus ini," tambah Sutrisno.

Sebelumnya, pasangan gay tersebut melakukan hubungan intim di tempat fitnes di kawasan Pancoran Mas, Depok, saat situasi sedang sepi.

Mereka merekam adegan tersebut dan menyebar videonya ke sosial media.

Setelah beredarnya video tersebut, polisi menangkap RS dan M pada Sabtu (20/1/2018) pukul 23.00.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu kaos oblong warna putih, serta tiga ponsel yang digunakan pelaku. (IWAN SUPRIYATNA)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Rekam dan Sebar Video Porno Gay, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas