Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Masalah Pengadaan Lift di Rumah Gubernur Anies Senilai Rp 750 Juta

Kelayakan perencanaan teknis akan berkaitan dengan apakah Rumdin Gubernur DKI layak dipasangi lift atau tidak.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Ini Masalah Pengadaan Lift di Rumah Gubernur Anies Senilai Rp 750 Juta
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
RUMAH DINAS GUBERNUR - Suasana rumah Dinas Gubenur Djarot Saiful Hidayat Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2017) tak ada aktifitas berarti pada hari terakhir jabatan menjadi gubenur. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadaan lift di rumah dinas (Rumdin) Gubernur DKI terancam bermasalah.

Penyebabnya, ada kesalahan dalam input data di sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dalam SIRUP ditulis pengadaan elevator Rumdin Gubernur dianggarkan sebesar Rp 750,2 juta dengan metode pengadaan langsung.

Berdasarkan informasi, anggaran pengadaan lift Rumdin Gubernur DKI masuk dalam pos anggaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Pemprov DKI tahun 2018.

Menurut sumber, semestinya pengadaan lift di Rumdin Gubernur DKI oleh DCKTR tak boleh lewat pengadaan langsung.

Kesalahan terbesar dari rencana pengadaan lift di Rumdin Gubernur adalah metodenya yang lewat pengadaan langsung seperti tertulis di SIRUP.

Baca: Politikus PDIP Eva Sundari Disebut Kecipratan Suap di Bakamla

Berita Rekomendasi

Dengan total nilai pengadaan Rp 750,2 juta, maka pengadaan tak bisa lewat pengadaan langsung.

Sebab berdasarkan Perpres 54/2010, pengadaan barang di atas Rp 200 juta mesti lelang dengan metode pemilihan langsung.

Hanya pengadaan barang dengan nilai kurang dari Rp 200 juta yang bisa dengan metode pengadaan langsung.

Pemilihan langsung mutlak mesti lewat lelang di di Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov DKI (BPPBJ DKI). Berbeda dengan pengadaan langsung yang cukup dilakukan oleh pejabat pengadaan di SKPD.

Bahkan, kata sumber Wartakotalive.com, pengadaan lift di Rumdin Gubernur DKI bisa saja dibatalkan oleh Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa DKI, apabila kemudian memakai metode pemilihan langsung.


Sebab, setiap lelang di BPPBJ harus dikaji ulang dahulu, dan hasilnya bisa diteruskan atau saran direvisi. Pengkajian terkait kelayakan perencanaan teknis, anggarannya, dan jadwal pelaksanaannya.

Kelayakan perencanaan teknis akan berkaitan dengan apakah Rumdin Gubernur DKI layak dipasangi lift atau tidak.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas