Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mul Iming-imingi Anak Tetatangganya Rp 20 Ribu Untuk Lampiaskan Nafsu Bejatnya

"Korban memberitahukan bahwa selama 1 minggu korban telah dicabuli oleh pelaku di kamar kontrakan,"

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mul Iming-imingi Anak Tetatangganya Rp 20 Ribu Untuk Lampiaskan Nafsu Bejatnya
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polsek Penjaringan menangkap seorang warga berinisial Mus.

Mus (47) atas dugaan perbuatan cabul terhadap bocah berinisial IKS (12).

Kepala Unit Reserse Kriminal Ajum Komisaris Rohmad Supriyanto menerangkan, pelaku ditangkap di rumahnya Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (23/1/2018) kemarin.

Baca: Pejahat Gigit Kepala Anjing Polisi yang Menyergapnya

Baca: Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Penjaringan Pura-pura Kejang Saat Ditangkap Polisi

Menurut Supriyanto, kasus terungkap saat ibu korban curiga dengan tanda-tanda merah di tubuh korban.

Berita Rekomendasi

IKS pun akhirnya membeberkan perbuatan tak terpuji pelaku ke orangtuanya.

"Korban memberitahukan bahwa selama 1 minggu korban telah dicabuli oleh pelaku di kamar kontrakan," ujar Supriyanto melalui keterangan tertulis, Rabu (24/1/2018).

Baca: Presiden Duterte Di Hadapan Tentara Filipina: Tembak Saya Jika Jadi Diktator

Baca: Kisah Agen Wanita Korea Utara, Dilatih Selama 7 Tahun Hingga Jalankan Misi Ledakkan Pesawat Korsel

Supriyanto menjelaskan, aksi pencabulan itu dilakukan setelah korban pulang dari sekolah.
Pelaku, kemudian mengajak korban untuk main ke kontrakan.

Mus kemudian mengajak korban untuk menonton video porno.

Setelah terangsang, pelaku langsung melucuti pakaian sekolah korban untuk dicabul.

Baca: Hasil Survei: Lima Partai Terancam Tak Dapat Penuhi Ambang Batas Parlemen Dalam Pemilu 2019

Baca: Stafsus Kepala Bakamla Ali Fahmi Disebut Sebagai Otak Suap Proyek Pengadaan Satelit Monitoring

Mus memberikan uang Rp20 ribu agar korban tak memberitahukan kepada orang lain.

"Setelah mencabuli korban pelaku memberi Uang ke pada korban sebesar Rp20 ribu dan berpesan jangan bilang siapa-siapa," kata Rohmad.

Polisi menyita telepon genggam milik pelaku dan satu buah losion yang digunakan pelaku saat mencabuli korban

Atas perbuatannya itu, Mus dijerat Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas