Pengadaan Lift di Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta Terancam Batal
Pengadaan lift di rumah dinas (Rumdin) Gubernur DKI terancam bermasalah.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Pengadaan lift di rumah dinas (Rumdin) Gubernur DKI terancam bermasalah.
Penyebabnya, ada kesalahan dalam input data di sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dalam SIRUP ditulis pengadaan elevator Rumdin Gubernur dianggarkan sebesar Rp 750,2 juta dengan metode pengadaan langsung.
Berdasarkan informasi, anggaran pengadaan lift Rumdin Gubernur DKI masuk dalam pos anggaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Pemprov DKI tahun 2018.
Menurut sumber Wartakotalive.com, semestinya pengadaan lift di Rumdin Gubernur DKI oleh DCKTR tak boleh lewat pengadaan langsung.
Baca: KPK Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Abdul Latif
Kesalahan terbesar dari rencana pengadaan lift di Rumdin Gubernur adalah metodenya yang lewat pengadaan langsung seperti tertulis di SIRUP.
Dengan total nilai pengadaan Rp 750,2 juta, maka pengadaan tak bisa lewat pengadaan langsung.
Sebab berdasarkan Perpres 54/2010, pengadaan barang di atas Rp 200 juta mesti lelang dengan metode pemilihan langsung.
Hanya pengadaan barang dengan nilai kurang dari Rp 200 juta yang bisa dengan metode pengadaan langsung.
Pemilihan langsung mutlak mesti lewat lelang di di Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov DKI (BPPBJ DKI). Berbeda dengan pengadaan langsung yang cukup dilakukan oleh pejabat pengadaan di SKPD.
Bahkan, kata sumber Wartakotalive.com, pengadaan lift di Rumdin Gubernur DKI bisa saja dibatalkan oleh Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa DKI, apabila kemudian memakai metode pemilihan langsung.
Sebab, setiap lelang di BPPBJ harus dikaji ulang dahulu, dan hasilnya bisa diteruskan atau saran direvisi. Pengkajian terkait kelayakan perencanaan teknis, anggarannya, dan jadwal pelaksanaannya.
Kelayakan perencanaan teknis akan berkaitan dengan apakah Rumdin Gubernur DKI layak dipasangi lift atau tidak.
Rumdin Gubernur DKI berada di kawasan Taman Fatahillah dan termasuk bangunan cagar budaya golongan A Rumah itu berupa bangunan kuno dengan dua lantai. Terdiri dari lantai dasar dan lantai 1.
Kepala LKPP Agus Prabowo mengatakan, SIRUP sifatnya masih deklarasi bahwa Pemprov DKI akan mengadakan lift.
"Kalau dokumen, personel, dan sebagainya sudah siap, baru dieksekusi dengan lelang atau penunjukan langsung, dan sebagainya," jelas Agus ketika dihubungi Wartakotalive.com, Selasa (23/1/2017).
Menurut Agus, pengadaan lift Rumdin Gubernur DKI dengan penunjukan langsung, berarti pengadaan bukan melalu e-purchasing maupun e-katalog ataupun lelang.
"Kalau pengadaan baru mestinya tidak bisa penunjukan langsung. Tapi kalau perbaikan dengan merek yang sama, bisa," tutur Agus.
Makanya, ucap Agus, mesti didalami dahulu secara detail apakah apakah itu perbaikan atau bikin baru?
"Kalau bikin baru, apakah elevatornya sangat spesifik sehingga hanya ada satu penyedia?" tanya Agus.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Pemprov DKI Benny Agus Chandra, belum berkomentar panjang terkait pengadaan lift di Rumdin Gubernur DKI.
Benny tak mau menjawab pertanyaan ketika dihubungi lewat pesan Whatsapp sejak pagi sampai sore kemarin.
"Bentar, saya pagi rapat, ngomong sama kabid saya dulu ya," ujar Benny dalam salah satu pesan singkatnya.
Setelah itu, pesan singkat berikutnya tak lagi ditanggapi Benny. (*)
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw