Barang Ilegal Senilai Rp 4 M Dimusnahkan
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPCBC) tipe madya pabean B Palembang, memusnahkan barang milik negara eks kepabeanan dan cukai hasil p
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPCBC) tipe madya pabean B Palembang, memusnahkan barang milik negara eks kepabeanan dan cukai hasil penindakan Tahun 2017 di Kanwil Ditjen Bea Cukai Sumbagtim KPPBC TMP B Palembang, Kamis (25/1/2018).
"Total barang yang dimusnahkan senilai Rp 4 M. Potensi kerugian negara Rp 4,4 M," ungkap Kakanwil Bea Cukai Sumbagtim, Aflah Farobi.
Ia didampingi Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Palembang, Meidy Kassim, Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Dwi Harmawanto dan Sapuan Marzuki.
Baca: Mantan Dokter Tim Senam Amerika serikat Divonis 175 Tahun Akibat Lakukan Pelecehan Seksual
Dijelaskannya, dalam 2017 di bidang penerimaan ditargetkan penerimaan 190 M. Realisasi Rp 218 M. Capaian 115 persen.
"Kalau lihat besaran angkanya. Kanwil 1.027 pengawasan. 791 Penindakan. 752 Penindakan impor. 2 Narkoba. 27 Cukai. Rata-rata wilayah mengalami peningkatan," jelasnya.
Baca: Korban Kecelakaan Mengaku Melihat Ban Mobil Hingga Terbang
Barang ilegal antara lain berupa barang elektronik, fornografi, makanan, minuman keras, pakaian, rokok, kosmetik ini dimusnahkan dengan cara dibakar, digilas, dibakar dan digerinda. Hadir pada kegiatan ini dari Wakajati Dedi Siswadi, Lanal Palembang, Polda Sumsel.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.