Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Barang Ilegal Senilai Rp 4 M Dimusnahkan

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPCBC) tipe madya pabean B Palembang, memusnahkan barang milik negara eks kepabeanan dan cukai hasil p

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPCBC) tipe madya pabean B Palembang, memusnahkan barang milik negara eks kepabeanan dan cukai hasil penindakan Tahun 2017 di Kanwil Ditjen Bea Cukai Sumbagtim KPPBC TMP B Palembang, Kamis (25/1/2018).

"Total barang yang dimusnahkan senilai Rp 4 M. Potensi kerugian negara Rp 4,4 M," ungkap Kakanwil Bea Cukai Sumbagtim, Aflah Farobi.

Ia didampingi Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Palembang, Meidy Kassim, Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Dwi Harmawanto dan Sapuan Marzuki.

Baca: Mantan Dokter Tim Senam Amerika serikat Divonis 175 Tahun Akibat Lakukan Pelecehan Seksual

Dijelaskannya, dalam 2017 di bidang penerimaan ditargetkan penerimaan 190 M. Realisasi Rp 218 M. Capaian 115 persen.

"Kalau lihat besaran angkanya. Kanwil 1.027 pengawasan. 791 Penindakan. 752 Penindakan impor. 2 Narkoba. 27 Cukai. Rata-rata wilayah mengalami peningkatan," jelasnya.

Baca: Korban Kecelakaan Mengaku Melihat Ban Mobil Hingga Terbang

Berita Rekomendasi

Barang ilegal antara lain berupa barang elektronik, fornografi, makanan, minuman keras, pakaian, rokok, kosmetik ini dimusnahkan dengan cara dibakar, digilas, dibakar dan digerinda. Hadir pada kegiatan ini dari Wakajati Dedi Siswadi, Lanal Palembang, Polda Sumsel.(*)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas