Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis Pengemudi Cadillac Seret Polisi 10 Meter Saat Hendak Ditilang di "Busway"

Karena adanya pelanggaran aturan, Dimas menghentikan mobil tersebut untuk diperiksa kelengkapan surat-suratnya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kronologis Pengemudi Cadillac Seret Polisi 10 Meter Saat Hendak Ditilang di
KOMPAS.com/ Stanly Ravel
Pelaku (baju biru) yang melawan dan melukai polisi di jalur transjakarta Matraman, Jakarta Timur, berhasil ditangkap, Rabu (24/1/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tessa Granitsa Satari, pengemudi Cadillac Escalade yang menyeret Bripda Dimas Priyanggoro di jalur bus transjakarta di kawasan Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur ditangkap satuan unit Polres Jakarta Timur, Senin (22/1/2018).

Insiden ini berawal saat Bripda Dimas bertugas mengatur lalu lintas pada Kamis (18/1/2018) . Sekitar pukul 15.30, mobil Cadillac putih bernomor polisi B 19 SNC yang dikendarai Tessa melintas di jalur transjakarta.

Karena adanya pelanggaran aturan, Dimas menghentikan mobil tersebut untuk diperiksa kelengkapan surat-suratnya.

Saat mobil sudah berhenti, Tessa menunjukkan surat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada sang polisi.

Mobil Cadillac Escalade ESV yang digunakan saat menyeret polisi jalur transjakarta di Matraman, Jakarta Timur, Selasa (23/1/2018)(KOMPAS.com/Stanly Ravel)
Mobil Cadillac Escalade ESV yang digunakan saat menyeret polisi jalur transjakarta di Matraman, Jakarta Timur, Selasa (23/1/2018)(KOMPAS.com/Stanly Ravel) ()

Baca: Ini Wajah Pelaku Penerobos Busway yang Seret Polisi 10 Meter Saat Hendak Ditilang

Namun, ketika Dimas berusaha mengambil STNK tersebut, Tessa langsung memegang tangan kanan Dimas seraya menjalankan mobilnya.

Bentuk perlawanan Tessa mengakibatkan Dimas terseret hingga 10 meter dan mengalami luka memar serta patah pada tangan kirinya.

Berita Rekomendasi

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Yoyon Tony Surya Putra mengatakan, tindakan Tessa masuk dalam kategori melawan petugas.

"Dia dengan sengaja, saya ulangi dengan sengaja, malah mau mencelakakan polisi lalu lintas yang saat itu sedang bertugas," ucap Tony.

Atas kejadian tersebut, Tessa dikenai Pasal 213 KUHP dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.

Polisi juga masih mengkaji apakah tindakan Tessa melawan petugas masuk dalam kategori penganiayaan atau tidak.

Tak hanya itu, setelah polisi melakukan tes urine, Tessa terbukti mengonsumsi ekstasi dan sabu. Atas temuan ini, polisi melakukan pengembangan lebih lanjut. Saat ini, Tessa ditahan di Mapolres Jaktim.

Penulis: Stanly Ravel
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kronologi Pengemudi Cadillac Seret Polisi di "Busway"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas