Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Tangkap Pencuri Kotak Amal Masjid di Petukangan

pelaku yang diketahui berisinial MA (45) dalam pemeriksaan mengaku nekat mencuri uang di dalam kotak amal lantaran ia masih pengangguran

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Polisi Tangkap Pencuri Kotak Amal Masjid di Petukangan
Warta Kota
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto dalam konferensi pers Kamis (25/1) sore dalam rilis penangkapan pencuri kotak amal. 

Laporan Wartawan Wartakota, Feryanto Hadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam waktu kurang dari 24 sejak viralnya video pencurian kotak amal di Masjid Darul Falah l, Petukangan Utara, Jakarta Selatan, polisi berhasil membekuk pelaku di kawasan Pesanggrahan.

Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto dalam konferensi pers Kamis (25/1) sore mengungkapkan, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan Iptu Budi Bowo segera menelusuri pria yang wajahnya terekam dalam kamera Closed Circuit Television (CCTV) setelah mendapat laporan dari warga setempat.

"Adanya rekaman CCTV memudahkan anggota melakukan penelusuran. Kurang dari setengah hari pelaku sudah bisa ditangkap," jelasnya di Mapolrestro Jakarta Selatan.

Menurut kapolres, pelaku yang diketahui berisinial MA (45) dalam pemeriksaan mengaku nekat mencuri uang di dalam kotak amal lantaran ia masih pengangguran.

"Dari pengakuannya dia masih nganggur sehingga mencuri buat keperluan sehari-hari. Dia bilangnya baru sekali ini nyuri uang kotak amal," katanya.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni uang sebesar Rp 496.000 yang pelaku curi dari kotak amal, sepeda motor yang digunakan pelaku, linggis dan jaket.

Rekomendasi Untuk Anda

Pelaku kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas