Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CITRA Mudahkan Nasabah Pantau Transaksi di Pialang Berjangka

Dewasa ini investasi ilegal makin marak di Indonesia. Tidak sedikit masyarakat yang tertipu hingga ratusan juta bahkan milyaran akibat kegiatan invest

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in CITRA Mudahkan Nasabah Pantau Transaksi di Pialang Berjangka
ist
CITRA Mudahkan Nasabah 'Pelototi' Transaksi di Pialang Berjangka 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewasa ini investasi ilegal makin marak di Indonesia. Tidak sedikit masyarakat yang tertipu hingga ratusan juta bahkan milyaran akibat kegiatan investasi ilegal.

Atas dasar itu, Indonesia Clearing House (ICH) mitra usaha Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) meluncurkan produk CITRA (Clearing Info of Trade).

Menurut Presiden Direktur ICH, Nursalam, CITRA suatu terobosan dalam memberikan transparansi informasi transaksi Sistem Perdagangan Alternatif kepada nasabah pialang berjangka.

"Dengan adanya CITRA ini, otomatis nasabah bisa mengetahui transaksinya yang sudah didaftarkan ke kliring. Jadi prinsipnya kita memberikan data aktivitas trading yang dilakukan pialang ke nasabah. Sekaligus mengurangi potensi dispute," ungkap Nursalam di Jakarta, Jumat 26 Januari 2018.

Platform ini memberikan sarana kepada nasabah pialang berjangka, untuk memperoleh daftar transaksi yang didaftarkan di lembaga kliring.

Dengan keakuratan dan kebenaran transaksi yang didaftarkan di ICH, maka nilai tambah pun dapat dirasakan pialang berjangka, pedagang berjangka dan nasabah.

Kehadiran CITRA ini sejalan dengan UU Nomor 32 tahun 1997 yang di amandemen menjadi UU Nomor 10 tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

BERITA REKOMENDASI

UU tersebut mewajibkan setiap transaksi yang terjadi antara nasabah dan penyelenggara wajib didaftarkan ke kliring.

Untuk mempermudah nasabah, lanjut Nursalam, CITRA dapat diakses melalui PC, tablet, laptop, smartphone. Nasabah pun bisa mendapatkan data trade dari ICDX, sebagai penyelenggara bursa komoditi derrivatif.

"Ketika ada perbedaan data transaksi, nasabah juga bisa langsung mengajukan komplain agar bisa langsung ditangani. Apalagi database CITRA sudah terkoneksi sistem ICH," katanya.

Sementara untuk sajian data yang dihasilkan CITRA, pada tahap awal yakni H-1. Ke depan, Nursalam mengaku akan mengembangkan informasi transaksi secara realtime.

Adapun data transaksi yang disajikan adalah 90 hari.

"Namun, jika nasabah ingin mengetahui data transaksi di atas 90 hari, akan ada requirement khusus," tutur Nursalam.

Dirinya berharap, sistem informasi CITRA dapat menumbuhkan kepercayaan nasabah untuk meningkatkan transaksi di bursa berjangka derrivatif.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas