Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tolak Saksi Fakta Yang Dihadirkan LBH Dalam Sidang Praperadilan Lawan Kepolisian

"LBH ini? Ya, ini saya tolak ya. Ini principal. Cari saksi lain. Tidak bisa sebab anda LBH. Kuasanya dari LBH, ya kan? Tidak bisa ya."

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim Tolak Saksi Fakta Yang Dihadirkan LBH Dalam Sidang Praperadilan Lawan Kepolisian
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Hakim Martin Ponto Bindara di Ruang Sidang Anak Sarwata SH (7) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (30/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Martin Ponto Bindara menolak seorang saksi fakta yang dihadirkan pemohon yakni YLBHI, LBH, dan Komunitas Ciliwung Merdeka dalam sidang gugatan praperadilan Alldo Fellix Januardy terhadap Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolres Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2018).

Martin menolak saksi fakta bernama Abdul Rosyid karena merupakan karyawan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Jakarta sementara pihak kuasa hukum pemohon juga dari LBH Jakarta.

Baca: Politikus Golkar: Tidak Tepat Fadli Zon Menyebut Pak Jokowi Cukup Satu Periode Saja

Hakim meminta pihak kuasa hukum mencari saksi fakta lain karena saksi bernama Rosyid tersebut memiliki konflik kepentingan dengan kuasa hukum pemohon.

Martin mengatakan itu di Ruang Sidang Anak Sarwata SH (7) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (30/1/2018).

"LBH ini? Ya, ini saya tolak ya. Ini principal. Cari saksi lain. Tidak bisa sebab anda LBH. Kuasanya dari LBH, ya kan? Tidak bisa ya. Ini conflict of interest. Cari saksi lain ya," kata Martin.

Berita Rekomendasi

Baca: Menteri Kabinet Kerja Boleh Kembali Aktif di Partai Politik

Sebelumnya Alldo mengajukan praperadilan karena menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Agustus 2017 atas kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya di Bukit Duri, Jakarta Selatan pada tahun 2016 silam.

Alldo mengajukan permohonan praperadilan tersebut bersama LBH Jakarta, YLBHI, Kontras dan Komunitas Ciliwung Merdeka ke PN Jakarta Selatan pada 3 Januari 2018 untuk meminta majelis hakim untuk memerintahkan pihak Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyidikan.

Baca: 14 Fakta Penting Di Balik 6 Jam Kunjungan Jokowi ke Afghanistan

Pihak yang menjadi termohon dalam praperadilan tersebut antara lain Kepala Polisi Republik Indonesia, Kepala Polisi Daerah Metro Jaya dan Kepala Polisi Resor Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas