Hakim Tolak Saksi Fakta Yang Dihadirkan LBH Dalam Sidang Praperadilan Lawan Kepolisian
"LBH ini? Ya, ini saya tolak ya. Ini principal. Cari saksi lain. Tidak bisa sebab anda LBH. Kuasanya dari LBH, ya kan? Tidak bisa ya."
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Martin Ponto Bindara menolak seorang saksi fakta yang dihadirkan pemohon yakni YLBHI, LBH, dan Komunitas Ciliwung Merdeka dalam sidang gugatan praperadilan Alldo Fellix Januardy terhadap Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolres Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2018).
Martin menolak saksi fakta bernama Abdul Rosyid karena merupakan karyawan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Jakarta sementara pihak kuasa hukum pemohon juga dari LBH Jakarta.
Baca: Politikus Golkar: Tidak Tepat Fadli Zon Menyebut Pak Jokowi Cukup Satu Periode Saja
Hakim meminta pihak kuasa hukum mencari saksi fakta lain karena saksi bernama Rosyid tersebut memiliki konflik kepentingan dengan kuasa hukum pemohon.
Martin mengatakan itu di Ruang Sidang Anak Sarwata SH (7) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (30/1/2018).
"LBH ini? Ya, ini saya tolak ya. Ini principal. Cari saksi lain. Tidak bisa sebab anda LBH. Kuasanya dari LBH, ya kan? Tidak bisa ya. Ini conflict of interest. Cari saksi lain ya," kata Martin.
Baca: Menteri Kabinet Kerja Boleh Kembali Aktif di Partai Politik
Sebelumnya Alldo mengajukan praperadilan karena menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Agustus 2017 atas kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya di Bukit Duri, Jakarta Selatan pada tahun 2016 silam.
Alldo mengajukan permohonan praperadilan tersebut bersama LBH Jakarta, YLBHI, Kontras dan Komunitas Ciliwung Merdeka ke PN Jakarta Selatan pada 3 Januari 2018 untuk meminta majelis hakim untuk memerintahkan pihak Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyidikan.
Baca: 14 Fakta Penting Di Balik 6 Jam Kunjungan Jokowi ke Afghanistan
Pihak yang menjadi termohon dalam praperadilan tersebut antara lain Kepala Polisi Republik Indonesia, Kepala Polisi Daerah Metro Jaya dan Kepala Polisi Resor Jakarta Selatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.