Babby Sister di Jakarta Barat Tampar Pipi dan Gigit Rahang Balita Berusia 2,5 Tahun
Seorang baby sitter atau pengasuh anak tega menganiaya anak majikannya yang masih berusia 2,5 tahun.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang baby sitter atau pengasuh anak tega menganiaya anak majikannya yang masih berusia 2,5 tahun.
Kapolsek Kembangan Kompol Supriadi mengatakan, FY (21), menganiaya KY (2,5) di kediaman korban di kawasan Taman Kebon Jeruk Intercon, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (29/1/2018).
Baca: KPK Tetapkan Bupati Halmahera Timur Sebagai Tersangka Suap Proyek Jalan di Kementerian PU
Peristiwa bermula saat korban ditinggal orangtuanya ke dokter.
Begitu sampai rumah, orangtua korban dikejutkan dengan kondisi luka memar di bagian kuping anaknya.
Supriadi menerangkan, pelaku sempat mengelak telah menganiaya korban.
Baca: BMKG Bogor Sarankan Lokasi Ini Bagi Warga yang Ingin Melihat Fenomena Langka Super Blue Blood Moon
Namun, setelah didesak, pelaku baru mengakui perbuatannya.
"Alasannya karena korban ini tidak mau tidur dan menangis terus. Spontan langsung ditampar pipinya dan digigit rahangnya," ujar Supriadi saat dikonfirmasi, Rabu (31/1/2018).
Orangtua korban melaporkan ke Polsek Kembangan dan ditindaklanjuti dengan mengamankan pelaku ditempat tinggalnya.
Baca: Raup Rp 600 Juta, Sejumlah Tuyul Taksi Daring Ditangkap Polisi
"Pelaku sempat bersembunyi tapi berhasil kami tangkap tidak jauh dari rumah korban," ujar Supriadi.
Supriadi mengatakan, setelah diinterogasi penyidik diketahui bahwa FY kerap diperlakukan kasar saat belia oleh orangtua pelaku.
Baca: Kapolri Belum Balas Surat Kemendagri Soal 2 Jenderal Polisi Jadi Pejabat Gubernur
"Pelaku ngakunya saat kecil sering dianiaya juga sama ibu tirinya, tapi tetap kami akan dalami pengakuan tersebut," ujarnya.
Atas perbuatannya, FY dikenakan Pasal 351 ayat 1 subsider Pasal 80 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Penganiayaan ancaman hukuman dua tahun penjara.