Kawanan Curanmor Jagakarsa Ditangkap Polisi Setelah Dua Bulan Diintai
Seperti biasa, korban kemudian membersihkan diri sebelum akhirnya membawa masuk sepeda motor ke dalam rumah.
Editor: Choirul Arifin
![Kawanan Curanmor Jagakarsa Ditangkap Polisi Setelah Dua Bulan Diintai](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/motor-curian_20180131_155400.jpg)
Laporan Reporter Warta Kota, Dwi Rizki
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Minimnya saksi mata serta data permulaan penyelidikan, rupanya tidak menyurutkan jajaran Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Jagakarsa dalam mengungkap kasus pencurian.
Terbukti, terhitung lebih dari dua bulan melakukan penyelidikan, pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan berhasil ditemukan.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut diungkapkan Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Purwanta bermula sesaat korban di rumah kontrakannya yang beralamat di Gang Mushola RT 12/01 Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Senin (20//11/2017) sekira pukul 23.45 WIB.
Lantaran mesin masih panas, sepeda motor Honda Beat yang semula ditunggangi korban dari kantor menuju rumah itu diparkirkan di depan rumah.
Seperti biasa, korban kemudian membersihkan diri sebelum akhirnya membawa masuk sepeda motor ke dalam rumah.
Tetapi ketika hendak membawa masuk sepeda motor ke dalam rumah pada sekira pukul 00.30 WIB, sepeda motor sudah raib.
Menyadari telah menjadi korban pencurian, korban didampingi warga sekitar kemudian melaporkan kejadian ke Unit SPK Mapolsek Jagakarsa.
"Anggota Reskrim Polsek Jagakarsa kemudian melakukan penyelidikan selama beberapa waktu, identitas pelaku dan barang bukti didapatkan," ungkapnya pada Rabu (31/1/2018).
Baca: Pilihan Warna Baru New Honda CBR150R
Baca: Terbelalak, Data Ekspor RI Tertinggal Jauh, Suara Jokowi Meninggi Saat Buka Raker Kemendag
Berbekal informasi, anggota Reskrim Polsek Jagakarsa kemudian melakukan penggerebekan di kediaman para tersangka di Gang Yusuf RT 04/05 Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu (30/1/2018) dini hari.
Tiga orang tersangka yakni Krisna (22), Akbar (21) dan Adam (19) berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
"Dugaan ternyata benar, ketiganya terkait dengan aksi pencurian yang dilaporkan dengan nomor LP Nopol : LP/ 941 /XI/2018/Spk ter tanggal 21 Nopember 2017. Semuanya dibawa ke Mapolsek Jagakarsa guna menjalani pemeriksaan," jelasnya.
Terkait hal tersebut, seluruh tersangka berikut barang bukti antara lain, satu unit motor Honda Beat warna merah, selembar fotokopi BPKB dari pihak leasing dan sebuah obeng gagang kayu warna merah diamankan di Mapolsek Jagakarsa.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara.