Polisi Usut Penyalahgunaan Wewenang Dalam Proyek Reklamasi Teluk Jakarta
"Kita akan menilai apakah ada maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang," ujar Sutarmo
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang proyek reklamasi teluk Jakarta.
Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Sutarmo mengatakan polisi telah memeriksa 40 orang saksi terkait proyek reklamasi.
Baca: Babby Sister di Jakarta Barat Tampar Pipi dan Gigit Rahang Balita Berusia 2,5 Tahun
"Kita akan menilai apakah ada maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang," ujar Sutarmo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/1/2018).
Baca: Kemensos Siapkan Rp 3 Miliar Untuk Relokasi Pemukiman Warga Asmat yang Dilanda Campak dan Gizi Buruk
Polisi telah memeriksa saksi dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Kantor Jasa Penilai Publik, Badan Pertanahan Nasional, hingga pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Baca: BMKG Bogor Sarankan Lokasi Ini Bagi Warga yang Ingin Melihat Fenomena Langka Super Blue Blood Moon
Polisi juga sedang menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil.
Namun, Sutarmo enggan membeberkan secara terperinci pemeriksaan.
Baca: Kapolri Belum Balas Surat Kemendagri Soal 2 Jenderal Polisi Jadi Pejabat Gubernur
"Semua yang berkaitan kami panggil, kita gali administrasinya sesuai tidak, regulasinya sesuai tidak. Sejauh ini, sudah hampir 40 saksi kami periksa dan penyelidikan ini arahnya nanti ada dugaan penyalahgunaan wewenang tidak," ujar Sutarmo.