Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Raup Rp 600 Juta, Sejumlah 'Tuyul' Taksi Daring Ditangkap Polisi

"Dilakukan oleh pelaku untuk dapat memanipulasi data informasi ke sistem Grab," ujar Nico

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Raup Rp 600 Juta,  Sejumlah 'Tuyul' Taksi Daring Ditangkap Polisi
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Polisi meringkus komplotan order fiktif taksi daring. 12 pelaku meraup keuntungan Rp 600 juta selama melancarkan aksinya melakukan order fiktif atau biasa disebut tuyul. 

"Per pengemudi bisa Rp 20 juta per bulan," ujar Antonius.

Menurut dia, satu orang bisa mengendalikan 10 handphone.

"Seolah-olah mengantar sampai selesai. Mereka biasa beroperasi saat jam sibuk," ujarnya.

Managing Director PT Grab Indonesia, Ridzki Khramadibrata mengatakan, kerugian juga dialami mitra pengemudi Grab.

Baca: Din Syamsuddin: Jangan Sebut Umat Islam Lakukan Politisasi Agama

"Merasa diganggu, kalau istilah di lapangan ada tuyul atau order fiktif. Mitra pengemudi terganggu, sehingga banyak cancelation, tak ada penumpangya. Jadi sulit dapat mitra pengemudi karena dihujani ratusan handphone," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 170 ponsel genggam, 1 laptop, dan 6 kendaraan roda empat.

Berita Rekomendasi

Pelaku dijerat Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Tentang ITE. Dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas