Sopir Truk yang Tabrak Warung di Ciawi Ternyata Kabur dengan Bermalam di Tepi Sungai
Ia gagal melakukan pengereman ketika mengemudikan truk Mitsubishi Fuso bernopol B 9724 DU hingga menabrak kendaraan lain
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Sopir truk yang menabrak sebuah warung hingga menyebabkan dua penghuni warung tewas di Kampung Cikereteg, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor kini sudah menyerahkan diri.
Sebelumnya, sopir bernama Benheri Junaedi (48) sempat kabur sesaat setelah kejadian.
Polres Bogor telah menetapkan Benheri menjadi tersangka. Dari hasil pemeriksaan, Ia gagal melakukan pengereman ketika mengemudikan truk Mitsubishi Fuso bernopol B 9724 DU hingga menabrak kendaraan lain dan sebuah warung makan pada Minggu (28/1/2018) lalu.
Menurut Kanit Laka Lantas Polres Bogor, Iptu Asep Saepudin, setelah kejadian tersangka kabur karena takut dihakimi massa.
Lanjut Asep, pasca kejadian tersangka keluar dari mobil kemudian terjun ke sungai dekat lokasi kejadian kemudian menyusuri sungai tersebut hingga 1 km.
"Setelah itu ia bermalam di sekitaran sungai, kemudian siangnya juga masih di sekitaran sungai, kemudian malam hari dia bergerak ke atas, naik angkot ke Ciawi," ungkap Asep kepada TribunnewsBogor.com, Selasa (30/1/2018).
Asep melanjutkan, saat itu tersangka kemudian naik bus menuju arah Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Baca: Bikin Video Pelajar Ugal-Ugalan, Cara Unik Polres Bogor Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas
Baca: Dosen IPB Sukses Ubah Lahan Bekas Galian Tambang Jadi Lahan Produktif
Namun setelah melihat pemberitaan tentang kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaiannya itu di berbagai media, lanjut Asep, tersangka pun menyerahkan diri ke Polres Bogor pada Senin (29/1/2018) sekitar pukul 03.00 WIB pagi.
"Mungkin banyak melihat pemberitaan bahwa kita akan melakukan pengejaran, kita sudah melakukan pengecekan terhadap rumahnya, terhadap anak istrinya, kemudian dia menyerahkan diri," ungkap Asep.
Kondisi truk yang dikemudikan tersangka cukup ringsek namun menurut Asep, tersangka hanya mengalami luka memar dibagian kaki sebelah kiri.
"Sekarang pihak pengemudi itu sendiri sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan pasal 30 ayat 4 UU lalu lintas angkutan jalan, untuk ancaman kurang lebih 6 tahun penjara," paparnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.