Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jalan Protokol di Bekasi Kawasan Terlarang untuk Peraga Kampanye

KPU Kota Bekasi, Jawa Barat, menetapkan sebanyak enam ruas jalan protokol di wilayah setempat terlarang bagi pemasangan alat peraga

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jalan Protokol di Bekasi Kawasan Terlarang untuk Peraga Kampanye
Warta Kota/Nur Ichsan
Ilustrasi sejumlah alat peraga kampanye (WARTAKOTA/Nur Ichsan) 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, Jawa Barat, menetapkan sebanyak enam ruas jalan protokol di wilayah setempat terlarang bagi pemasangan alat peraga kampanye.

"Pasangan bakal calon Pemilihan Kepala Daerah Kota Bekasi juga Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat diharapkan mampu menaati aturan ini," kata Komisioner Divisi Umum dan Keuangan KPU Kota Bekasi Kanti Prayogo di Bekasi, Jumat.

Menurut dia, keenam titik jalan protokol tersebut ialah Jalan Sultan Agung, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ir H Djuanda, Jalan Noer Alie Kalimalang, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Joyo Martono.

"Di lokasi tersebut terlarang dipasangi alat peraga dengan bentuk apa pun," katanya.

Kanti mengatakan, alat peraga kandidat juga tidak diperbolehkan dipasang di tempat ibadah, lingkungan pendidikan, dan instansi pemerintahan.

Baca: Apa Kabar Putri Jokowi Setelah Menikah? Wow, Sekarang Mbak Ayang Langsing Lho, Beratnya Turun 4 Kg

"Di luar lokasi yang dilarang itu, diperkenankan pemasangan atribut. Namun jika didapati pemasangannya menyalahi ketentuan, Panitia Pengawas Pemilu Kota Bekasi bisa mengambil tindakan tegas," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Kanti menambahkan, penindakan oleh Panwaslu baru bisa dilakukan setelah KPU resmi menetapkan kandidat peserta Pilkada Kota Bekasi 2018 pada 12 Februari 2018.?

"Maka saat ini, bertebarannya atribut kampanye di sejumlah titik, masih menjadi domain Satuan Polisi Pamong Praja untuk penertibannya dengan mengacu pada Peraturan Daerah tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban," katanya.

Kanti menambahkan, pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, KPU Kota Bekasi akan memfasilitasi alat peraga kampanye kandidat, baik yang berupa baliho, spanduk, juga umbul-umbul.

"Kandidat Pilkada Kota Bekasi juga kandidat Pilkada Jabar sama-sama kami siapkan. Selebihnya masing-masing boleh menambahkan dengan menggunakan dana kampanyenya sendiri," ujarnya.

Untuk bantuan penyediaan alat peraga kampanye juga pelaksanaan debat kandidat, KPU Kota Bekasi menganggarkan dana sebesar Rp2-3 miliar. (*)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas