Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
Live
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Disiram Air Panas oleh Ibu Asuh, Bocah SD Alami Trauma

Kepala Unit 5 Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol James menerangkan, seumur hidupnya, B dititipkan oleh SP kepada neneknya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Disiram Air Panas oleh Ibu Asuh, Bocah SD Alami Trauma
TRIBUNNEWS.COM/DENNYS
Tersangka penganiaya murid SD 
Memuat video…

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- B (8), korban penganiayaan yang dilakukan oleh ibu asuhnya sendiri, mengalami trauma dan luka memar di sekujur tubuh lantaran disiram air panas.

Polisi menetapkan tiga tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap anak sekolah dasar, yakni ibu kandung B, SP (41), ibu asuh, LS alias Bunda (45), dan teman ibu korban, MR (43).

Kepala Unit 5 Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol James menerangkan, seumur hidupnya, B dititipkan oleh SP kepada neneknya di Kuningan, Jawa Barat.

Lalu, B, hendak dibawa kembali oleh SP. Ibu korban, meminta bantuan kepada MR, untuk mengambil paksa B -- saat tengah bermain tanpa sepengetahuan neneknya--.

Menurut James, SP meminta MR, menitipkan B, kepada LS di Cileungsi, Jawa Barat. Selama diasuh oleh LS, korban dianiaya.

"Memukul, sampai menyiram air panas, pada si korban," ujar James di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).

Rekomendasi Untuk Anda

James menerangkan, korban mengalami trauma. Pihak kepolisian akan berkoordinasi kepada instansi terkait, termasuk Rumah Sakit Umum Daerah Kuningan untuk melakukan penyembuhan.

"Karena saat ini, dia mengalami trauma. Itu yang kita akan lakukan pertama. Bisa juga kita bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain yang berkaitan dengan anak," ujar James.

Kasus bermula saat B dititipkan ibunya, SP (41), di rumah neneknya. B dititipkan sejak usia tiga bulan, hingga berumur 8 tahun. Menurut James, SP mendapat informasi bahwa B tak diurus oleh neneknya.

SP pun mengutus seorang temannya berinisial MR (43), untuk mengambil paksa B di Kuningan, Jawa Barat. SP ingin menitipkan B kepada LS alias Bunda (45).

Baca: Mantan Deputi Operasi Basarnas Desak Polisi Usut Kasus Teror di Rumahnya

"SP menghubungi MR, salah satu tersangka. Untuk mengambil si korban B, untuk diserahkan kepada LS," ujar James.

Alasan SP menitipkan B kepada LS, karena tengah bekerja sebagai asisten rumah tangga di Manado. Akhirnya, LS membawa B ke rumahnya, di daerah Cileungsi, Jawa Barat.

"Selama pengasuhan LS, korban B mengalami kekerasan fisik, seperti dicubit, dipukul, bahkan disiram air panas," tutur James.

SP mendapatkan informasi terkait penganiayaan tersebut. Namun, SP, sebagai ibu korban, tak mempedulikannya.

"Banyak informasi ke SP bahwa korban B dianiaya LS pada saat dalam pengasuhan LS. Sebagai seorang ibu, dia seharusnya mempedulikan hal itu," ujar James.

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni LS, MR, dan SP. Ketiganya dikenakan empat pasal berlapis, yakni Pasal 76B Jo Pasal 77B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000

Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling bnyk Rp 100.000.000

Serta Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun dan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman hukuman paling lama dua belas tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas