Pengakuan JS si Polisi Gadungan, Peras Korban dan Perkosa puluhan Wanita
Perempuan ini terancam, jika tidak menuruti kemauannya akan dibawa ke kantor polisi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Perempuan ini terancam, jika tidak menuruti kemauannya akan dibawa ke kantor polisi.
"Korban ketakutan dan diperkosa oleh tersangka," ungkapnya.
Teman pria korban pun memendam rasa curiga. Dan berinisiatif melaporkan kejadian ini ke Mapolrestro Tangerang.
"Kami segera melakukan pengejaran. Dan akhirnya berhasil menangkap tersangka di kontrakannya," imbuh Harry.
Baca: BERITA FOTO: Rumah Mewah Julianto Tio, Orang Ketiga yang Disebut di Balik Perceraian Ahok-Veronica
Menurutnya, pelaku sudah melancarkan aksi bejatnya ini sebanyak 22 kali di Tangerang. Dan 17 kali di Jakarta Barat.
"Dia sempat melarikan diri, makanya kami berikan tindakan tegas," tuturnya.
Kini polisi gadungan tersebut harus menikmati dinginnya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
"Ancaman hukumannya 12 tahun dan 9 tahun penjara," paparnya. (Warta Kota/Andika Panduwinata)