Berkali-Kali Mencuri, Akhirnya Pembantu Ini Kena Batunya
Seorang asisten rumah tangga (ART) akhirnya tertanggap melakukan pencurian, setelah berkali-kali lolos. Ia mengaku terpaksa melakukan kejahatan itu
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
Laporan Wartawan Warta Kota, Junianto Hamonangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Polsek Kembangan, mengamankan seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial WI (24). Perempuan tersebut diduga menggasak uang milik pemilik rumah tempat pelaku bekerja.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan Ajun Komisaris Verbal Sambo, Minggu (11/2/2018), kepada wartawan mengatakan kejahatan tersebut berawal dari kecurigaan Maria Novia, pemilik rumah sekaligus korban pencurian.
Maria Nova menyimpan uang Rp 4,5 juta di dalam laci lemari di kamarnya, sesaat sebelum pencurian. Setelah ia menyimpan uang tersebut, ia lalu keluar untuk berbincang dengan keluarganya.
Tidak lama berselang, WI masuk ke kamar korban dengan alasan membersihkan kamar dan keluar lagi setelah beberapa menit kemudian. Melihat hal itu, korban yang merasa curiga dengan pelaku, masuk ke kamar untuk melihat uang yang disimpan.
"Setelah dihitung, uang korban berkurang delapan juta (rupiah). Korban lalu mengumpulkan seluruh orang yang ada di rumah tapi enggak ada satupun yang mengaku. Akhirnya korban melapor ke Polsek Kembangan," kata Kanit Reskrim Polsek Kembangan Ajun Komisaris Verbal Sambo, Minggu (11/2/2018).
Mendapati laporan tersebut, anggota Polsek Kembangan menuju lokasi untuk olah tempat kejadian perkara (TKP). Setelah dilakukan beberapa pertanyaan, WI akhirnya mengakui perbuatannya. Barang bukti uang Rp 800.000 juga ditemukan di saku celana saat dilakukan penggeledahan.
Belakangan diketahui pelaku sudah sering melakukan pencurian di rumah majikannya. Bahkan sebelumnya ada yang sudah dibelikan cincin dan perhiasan emas. Pelaku nekat mencuri karena terlilit masalah ekonomi.
"Uang hasil pencuriannya diberikan kepada ibunya yang sakit tumor untuk digunakan berobat. Tapi apapun alasannya, perbuatan pelaku sudah melanggar hukum dan tetap kami proses sesuai hukum yang berlaku," kata Kapolsek kembangan Komisaris Supriyadi.
Barang bukti yang disita adalah uang tunai, satu cincin emas satu gram berikut surat, satu kalung emas lima gram, satu cincin emas 3,1 gram. Selain itu liontin seberat satu gram dan sepasang anting korek gantungan seberat satu gram.
Atas perbuatan pelaku, korban menderita kerugian sebesar Rp 32,4 juta. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP. (jhs)