Pelaku yang Menabrak Mati Produser RTV Mengaku sebagai Pengacara
"Dari keterangan sementara, pelaku menabrak korban secara tidak sengaja," ujar Kombes Halim, Minggu (11/2/2018).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes, Halim Pagarra mengatakan, pelaku tabrak lari yang mengakibatkan korban jiwa adalah seorang pengacara berinisial MJ.
Ia tinggal di kawasan Jalan Kulintang, Cipondoh, Tangerang.
Pada Sabtu siang sekitar pukul 14.45 WIB, MJ datang ke ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran dan mengaku sebagai penabrak produser RTV Raden Sandy Syafiek (36) dengan mobilnya bernomor polisi B 2765 SBM.
Baca: Komunitas Sepeda Bikin Monumen untuk Kenang Produser RTV yang Ditabrak Lari Mobil di Jl Gatsu
Pelaku mengatakan bahwa ia tidak sengaja menabrak rombongan sepeda itu sekaligus menyanggah kabar yang beredar bahwa penabrakan itu dilakukan dengan kesengajaan.
"Dari keterangan sementara, pelaku menabrak korban secara tidak sengaja," ujar Kombes Halim, Minggu (11/2/2018).
Kombes Halim menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku, awalnya ia sedang kejar-kejaran dengan pengemudi sepeda motor.
Penyebabnya adalah saling emosi saat keduanya saling salip di jalanan.
“Beliau dengan sepeda motor yang tidak diketahui identitasnya kejar-kejaran dan saling emosi, sehingga pengemudi ini tidak melihat, melambung dari sebelah kiri, kemudian tidak melihat ada sepeda,” urai Halim.
MJ dengan mobilnya menabrak Sandy yang menaiki sepeda kayuh dan seorang rekannya.
Akibatnya, Sandy meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit, sementara rekannya bernama Maulana Aditya mengalami luka ringan.
Halim menjelaskan, alasan pelaku kabur setelah terlibat kecelakaan lantaran MJ takut bakal dihakimi massa setelah insiden tabrakan.
“Jadi beliau takut dihakimi massa di lokasi sehingga menyelematkan diri. Beliau juga berjanji mau datang dan tadi sekitar pukul 14.45 menyerahkan diri,” tandas dia. (Warta Kota/Feryanto Hadi)