Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Sang Kepala Keluarga Tega Membunuh Istri dan Dua Putrinya Sendiri

Polisi menetapkan salah satu korban pembunuhan keluarga di Tanggerang, Muchtar Effendy (60) sebagai tersangka.

Editor: Nurmulia Rekso Purnomo

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Rafdi Ghufran

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan salah satu korban pembunuhan keluarga di Tanggerang, Muchtar Effendy (60) sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tanggerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan saat melakukan konferensi pers di kediaman korban Selasa (13/2/2018) siang.

Penetapan ME sebagai tersangka setelah mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

Harry mengatakan tersangka telah mengakui perbuatannya saat dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta timur.


Dirinya juga menambahkan kondisi tersangka saat ini masih kritis.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal pembunuhan 338 KUHP junto subsider 340 dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup atau mati.

Baca: Bukti Terkait Pembunuhan Keluarga di Tangerang Ditemukan

Diketahui sebelumnya telah terjadi pembunuhan di Perumahan Taman Kota Permai 2, Kelurahan Priuk, Kecamatan Priuk, Kota Tanggerang pada Senin (12/2/2018) sore.

Pembunuhan tersebut menyebabkan tiga korban tewas dan satu dalam kondisi kritis.(*)
Simak videonya di atas.(*)

TONTON JUGA:

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas