Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Jaksel Ringkus Dukun Cabul di Kebayoran Lama

Diketahui dari modus tersebut DA berhasil menjebak tiga korban untuk mengikuti ritual cabulnya tersebut.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polres Jaksel Ringkus Dukun Cabul di Kebayoran Lama
Repro/KompasTV
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Jakarta Selatan berhasil meringkus DA (39) seorang dukun cabul di kediamannya di kawasan Jalan Muhi No 4 RT 10 RW 01, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018) lalu.

Tim Satreskim Polres Jaksel meringkus DA setelah mendapat laporan dari salah satu korban yang mengaku disetubuhi pelaku dengan modus menghilangkan mahkluk gaib yang mengikutinya.

Diketahui dari modus tersebut DA berhasil menjebak tiga korban untuk mengikuti ritual cabulnya tersebut.

“Pelaku sudah berinteraksi dengan korban-korbannya selama tiga bulan terakhir, sementara setelah diinterogasi yang bersangkutan bekerja di bidang MLM sejak 2010.”

“Sambil menawarkan obat-obatan herbal pelaku mengatakan kepada korban bahwa ada mahkluk gaib yang mengikuti korban dan harus dihilangkan agar tidak terhambat jodoh dan masa depannya. Untuk menghilangkannya harus melalui ritual atau upacara tertentu,” ujar Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Bismo Teguh Prakoso di Mapolres Jaksel di Kebayoran Baru, Selasa (13/2/2018).

Baca: KPU Tindak Tegas Paslon yang Lakukan Ujaran Kebencian di Medsos

Korban yang terperdaya kemudian mendatangi rumah pelaku dan diberitahu bahwa tidak ada cara lain untuk menghilangkan mahkluk halus itu selain dengan bersetubuh.

BERITA TERKAIT

Namun saat pelaku meminta persetubuhan untuk kedua kalinya korban curiga kemudian melaporkan kepada kepolisian.

“Korban yang sadar kemudian melaporkan kepada kepolisian. Kami juga mengamankan barang bukti berupa beberapa peralatan praktik dukun seperti keris berukuran kecil, minyak, kopi serta pakaian yang dipakai sewaktu praktik,”katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas