Satpam Solo Grand Mall Nekat Curi Motor Sang Komandan
Kepolisian Sektor (Polsek) Laweyan, Solo, membekuk tersangka pencurian sepeda motor, Edwin Septian Aji Haryanto (19), warga Pilangsari, Ngrampal, Srag
Setelah itu, tersangka lari ke rumah dan sempat menginapkan motor Honda Vario bernopol AD 3185 ASE.
Tersangka mengaku melakukan aksi nekatnya karena ingin memiliki motor tersebut.
Atas perilakunya, ia kini ditahan di Mapolsek Laweyan dan turut diamankan pula sepeda motor korban, motor Honda Astrea bernopol AD 4975 EP, dan satu buah helm.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Dan dikenai ancaman penjara lima tahun.
Atas tindakannya tersebut, Manajemen Solo Grand Mall mengakhiri masa kerja pegawainya yang telah melakukan tindak kejahatan berupa pencurian sepeda motor.
Simak video di atas! (*)
Berita Rekomendasi