Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Satpam Solo Grand Mall Nekat Curi Motor Sang Komandan

Kepolisian Sektor (Polsek) Laweyan, Solo, membekuk tersangka pencurian sepeda motor, Edwin Septian Aji Haryanto (19), warga Pilangsari, Ngrampal, Srag

Tribun X Baca tanpa iklan

Tersangka mengaku melakukan aksi nekatnya karena ingin memiliki motor tersebut.

Atas perilakunya, ia kini ditahan di Mapolsek Laweyan dan turut diamankan pula sepeda motor korban, motor Honda Astrea bernopol AD 4975 EP, dan satu buah helm.

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Dan dikenai ancaman penjara lima tahun.

Atas tindakannya tersebut, Manajemen Solo Grand Mall mengakhiri masa kerja pegawainya yang telah melakukan tindak kejahatan berupa pencurian sepeda motor.

Simak video di atas! (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas