Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengaku Bisa Menghilangkan Mahluk Gaib dalam Tubuh Wanita, Dukun Ini Malah Gerayangi Pasiennya

DAP ditangkap di kediamannya, Jalan Muhi Nomor 4 RT 10 RW 01 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (12/2).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mengaku Bisa Menghilangkan Mahluk Gaib dalam Tubuh Wanita, Dukun Ini Malah Gerayangi Pasiennya
Warta Kota
Dwi Agus Purwanto, dukun cabul dengan modus menghilangkan jin dalam tubuh korban, ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (12/02/2018). 

"Korbannya tidak hanya satu orang tapi ada beberapa wanita," tutur AKBP Bismo Teguh Prakoso.

Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti berupa pakaian milik pelaku dan para korban.

Barang bukti yang disita dari korban, AZ, di antaranya satu rok warna hitam, kaos lengan panjang warna hitam, satu legging warna ungu, satu celana dalam warna abu-abu dan satu kerudung warna merah bata.

Polisi juga menyita satu rok motif kotak-kotak warna biru, satu kaos warna hitam lengan pendek, satu legging motif batik warna ungu, satu celana dalam warna krem, satu jaket warna oranye serta satu kerudung warna biru.

Sedangkan barang bukti yang disita dari pelaku, DAP, di antaranya satu buah dupa, satu plastik berisi keris-keris kecil, dua buah plastik berisi berbagai macam batu dan dua buah botol kecil berisi air.

Selain itu, polisi juga menyita satu botol minyak baju, satu botol kecil minyak japaron, satu botol kecil air batu merah, satu botol kecil minyak misik, dua bungkusan berisi kopi dan air serta satu buah black ring.

Polisi sudah menetapkan DAP sebagai tersangka kasus pemerkosaan Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Penulis: Hamdi Putra

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas