Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Menghilangkan Makhluk Gaib, Dukun Cabul Gerayangi Pasien

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang dukun cabul bernama Dwi Agus Purwanto

Editor: Sanusi
zoom-in Modus Menghilangkan Makhluk Gaib, Dukun Cabul Gerayangi Pasien
warta kota
Dwi Agus Purwanto, dukun cabul dengan modus menghilangkan jin dalam tubuh korban, ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (12/02). 

Laporan Wartawan WartakotaLive.com, Hamdi Putra.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang dukun cabul bernama Dwi Agus Purwanto (DAP) dengan modus menghilangkan mahluk gaib dari dalam tubuh korban.

"Pelaku selalu mengatakan kepada wanita berusia 20-30 tahun kalau dalam tubuhnya ada mahluk gaib yang menutup aura," kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bismo Teguh Prakoso, Selasa (13/02).

DAP ditangkap di kediamannya, Jalan Muhi Nomor 4 RT 10 RW 01 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (12/2).

Baca: Cinta Emah-Effendi Berakhir Tragis Lantaran Mobil Kreditan

Penangkapan DAP berdasarkan laporan korban berinisial AZ (25), tertanggal 28 Januari 2018.

Selain AZ, wanita lainnya yang menjadi korban yakni HD (24), SB (19) dan NA (27). Istri tersangka, SY, diperiksa sebagai saksi.

Berita Rekomendasi

Untuk menghilangkan mahluk gaib, pelaku mewajibkan korban bersedia menjalani ritual dipegang tujuh titik pada bagian tubuhnya.

Ketujuh titik tersebut yakni bagian telapak tangan, telapak kaki, belakang leher, belakang pinggang, perut atau dada, payudara dan kemaluan.

Sekitar bulan November 2017, korban mendatangi rumah pelaku untuk menghilangkan dua mahluk gaib seperti gendurowo dan nenek tua yang menutup auranya.

Kemudian, pada tanggal 6 Desember 2017, korban kembali ke rumah pelaku dan melakukan ritual menggambar genderuwo lalu membakarnya.

"Pelaku mengatakan gendurowo sudah hilang dalam tubuh korban, namun masih ada mahluk halus berupa nenek tua yang menutup aura korban," jelas AKBP Bismo Teguh Prakoso.

Untuk menghilangkan nenek tua yang masih berada dalam tubuh korban, pelaku mewajibkan korban bersetubuh dengannya.

"Pelaku mengatakan bahwa jin yang ada dalam tubuh korban harus dikawinkan dengan jin yang ada dalam tubuh pelaku, dengan cara bersetubuh," jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Mardiaz Kusin kepada Warta Kota, Selasa (13/02).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas