Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bapak dan Anak Dibekuk Polisi karena Jadi Pengedar Narkoba

JN mengaku mendapat narkoba tersebut dari SN, yang tidak lain adalah anaknya sendiri.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bapak dan Anak Dibekuk Polisi karena Jadi Pengedar Narkoba
TRIBUNNEWS/HERUDIN
ilustrasi.Barang bukti kasus narkoba aktor Fachri Albar dihadirkan saat rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018). Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus narkoba dengan mengamankan seorang tersangka bernama Fachri Albar serta barang bukti berupa 0,8 gram sabu, 13 tablet dumolit, 1 butir calmlet, dan alat hisap sabu. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Satu keluarga yang terdiri dari bapak dan anak diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Jakarta Barat karena mengedarkan narkoba.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto mengatakan, penangkapan berawal dari informasi warga setempat yang mencurigai adanya aktivitas terselubung di sebuah rumah di Jalan Kapuk Muara RT 001/001 Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Kami lantas memerintahkan anggota untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Kemudian didapati tersangka JN alias BK (60) menyimpan barang bukti sabu siap edar 10 paket dengan berat 6,78 gram di saku celananya," ucap Suhermanto dalam keterangannya Sabtu (17/2/2018).

Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap JN yang kemudian mengarah kepada SN alias AY (21).

JN mengaku mendapat narkoba tersebut dari SN, yang tidak lain adalah anaknya sendiri.

Polisi kemudian menangkap SN yang kedapatan menyimpan 2 paket sabu dengan berat bruto 0,87 gram.

Selain itu, polisi juga menyita telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi narkoba.

BERITA REKOMENDASI

Setelah melakukan pengembangan, SN diketahui juga mendapatkan narkoba dari sang istri, MN, yang kini mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas). 

"JN ini mendapat barang haram dari anaknya, SN, untuk diedarkan. SN mendapat barang dari menantu JN alias istrinya. Kami masih menelusuri keterangan tersangka soal istrinya ini, masih kami selidiki," ujarnya. 

Kini, para tersangka dijebloskan ke dalam tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat.

Mereka dikenakan Pasal 114 (2) sub 112 (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.(Setyo Adi Nugroho)

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Jadi Pengedar Narkoba, Bapak dan Anak di Penjaringan Dibekuk Polisi


Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas