Pihak Keamanan Bandara Gagalkan Penyelundupan Bayi Lobster Seharga Rp 2,9 Miliar
Ia menyebut yang bersangkutan kedapatan oleh petugas saat akan menyelundupkan benih lobster sebanyak 32 kantong plastik
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Aviation Security (Avsec) kembali berhasil menggagalkan upaya penyeludupan belasan ribu benih di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Kamis (22/2/2018).
Bayi lobster yang diselundupkan ini senilai Rp 2,9 miliar.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Senior Manager Aviation Security Bandara Soetta, Tommy Hadi Bawono.
Ia menjelaskan rencananya benih lobster ini diselundupkan ke Singapura.
Baca: Api dari Tempat Pembuangan Sampah Liar Picu Kebakaran Lahan di Tebingtinggi
"Para pelaku penyelundupan itu diamankan saat melalui pemeriksaan di Security Check Point (SCP) 1 Terminal 2D. Pelakunya berinisial MRB (39)," ujar Tommy di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (22/2/2018).
Ia menyebut yang bersangkutan kedapatan oleh petugas saat akan menyelundupkan benih lobster sebanyak 32 kantong plastik.
Kantong plastik ini disembunyikan di dalam koper miliknya.
"Dia (MRB) saat itu akan terbang ke Singapura menggunakan pesawat Lion Air JT-162. Namun pada saat memasuki area check-in melewati SCP 1 sekira pukul 12.00 WIB pelaku beserta barang bukti kami amankan," ucapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan beserta barang bukti sebanyak 14.507 ekor benih lobster diserahkan kepada pihak Karantina Perikanan BKIPM Jakarta 1.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku pun dipastikan gagal terbang dan terpaksa berurusan dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BKIPM Jakarta 1 Bandara Soetta.
Kepala BKIPM Jakarta 1, Habrin Yake menambahkan belasan ribu benih lobster senilai kurang lebih Rp 2,9 Milyar tersebut akan dilepas liarkan kembali ke habitat aslinya.
Baca: Puluhan Siswa Terjaring Saat Asik Bermain Game Online di Warnet
Setelah dilakukan reoksigen, benih lobster ini akan dilepas ke laut Jawa, tepatnya di PSPL Serang, Banten.
Pelaku telah melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) nomor 56 tahun 2016 dan Undang-Undang nomor 45 tahun 2004 tentang Perikanan.
"Kami masih melakukan penyelidikan. Bila terbukti bersalah, pelaku terancam kurungan penjara paling lama 6 tahun berdasarkan pasal 16 juncto 88 UU nomor 45 tentang perikanan," papar Habrin. (Warta Kota/Andika Panduwinata)
Berita ini telah tayang di Warta Kota dengan judul: Bayi Lobster Senilai Rp2,9 Miliar Diselundupkan Melalui Bandara Soetta