Politisi PDIP Apresiasi Sikap Warga yang Berani Laporkan Anies Baswedan ke Polisi
Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta, Gembong Warsono, menilai peristiwa tersebut berangkat dari ketidaknyamanan masyarakat terhadap kebijakan itu.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan kembali ditentang.
Anies dilaporkan ke polisi karena keputusannya menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang guna kepentingan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian yang melaporkan Anies ke Polda Metro Jaya, Kamis (23/2/2018).
Di DPRD DKI, pelaporan ini mulai menggesek 2 fraksi berbeda sikap saat Pilgub DKI lalu.
PDIP dan Gerindra mulai saling sindir.
Saat Pilgub DKI, PDIP diketahui mendukung Ahok-Djarot, sedangkan Gerindra memperjuangkan Anies-Sandi.
Baca: Polda Metro Jaya Bakal Tindaklanjuti Jika Laporan Dugaan Tindak Pidana Anies sudah Masuk
Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta, Gembong Warsono, menilai peristiwa tersebut berangkat dari ketidaknyamanan masyarakat terhadap kebijakan itu.
Gembong menyebut Fraksi PDIP DPRD DKI sudah berulang-ulang mengingatkan jika kebijakan tersebut melanggar dua peraturan.
"Dua Perda dilanggar. Pertama peraturan daerah tentang rencana detil tata ruang dan pelanggaran perda tentang ketertiban umum. Yang ketiga UU tentang lalin," ungkapnya kepada wartawan di Balaikota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2018).
Mewakili fraksi PDIP, Gembong menyambut positif dan mengapresiasi kritisi yang dilakukan masyarakat.
"Ketika ada warga masyarakat yang mengkritisi itu kemudian menempuh jalur hukum, saya kira itu langkah positif. Saya apresiasi pelapornya," ungkap Gembong.
Baca: Anies Baswedan Dipolisikan karena Tutup Sementara Jalan Jartibaru, Ini Reaksi Sopir Angkot
Gembong juga menilai kebijakan Anies-Sandi di Tanahabang tanpa koordinasi.