Pengacara Sebut Putusan Buni Yani jadi Salah Satu Alasan Ahok Ajukan PK
Dasarnya adalah putusan Buni Yani. Sementara itu Fifi juga memasukan Pasal 264 KUHAP terkait Peninjauan Kembali yang alasannya Jelas
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fifi Lety Indra, adik kandung sekaligus pengacara terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membeberkan beberapa poin yang menyebabkan pihaknya mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus penistaan agama yang menjerat kliennya.
"Pertama, kita ketahui bersama, Pak Ahok ditahan walau sudah banding. Sementara kalau kita menilik kasus yang lain, tak demikian yang tak bisa saya sebutkan namanya," ucap Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).
Kedua, ia merujuk pada Pasal 263 ayat 2 KUHAP, bahwa ada kekhilafan hakim dan atau ada kekeliruan yang nyata terhadap putusan yang lalu.
Dasarnya adalah putusan Buni Yani. Sementara itu Fifi juga memasukan Pasal 264 KUHAP terkait Peninjauan Kembali yang alasannya Jelas.
"Ada beberapa antara lain soal kasus Buni Yani. Kami memang masukkan itu. Jadi dalam Pasal 264 KUHAP memang ada beberapa pasal yang dalam ajukan dalam PK yang kami angkat adalah kekhilafan hakim dalam putusan hakim (Pasal 263 KUHAP)," ujarnya.
Baca: Massa Penolak Ahok Ancam Gelar Aksi Bela Islam jilid 4 Jika Hakim Kabulkan PK Ahok
Lalu, ia menilai ada beberapa putusan hakim pada kasus kakak kandungnya yang dinilai kontraproduktif.
Fifi menyatakan kasus Ahok dan Buni Yani memang berbeda, akan tetapi tulisan di video editan Buni Yani menyebabkan Ahok dipidana.
"Kan kasusnya pak Ahok ini sama sekali tak ada hubungannya dengan kasus Buni Yani. Namun kami melihat bahwa didalam putusan itu adalah dasar bagi buni yani dipidana karena dia mengedit video yang sudah ada. Videonya memang sama, tetapi kalimat yang ditambahkan itu tak sesuai. Jadi dia menambahkan kalimat yang tak sesuai. Itu yang kami masukkan," tutur Fifi.
Total, Fifi menyebutkan setidaknya ada 7 poin yang menyebabkan pihaknya mengajukan PK pada kasus penistaan agama.
Sebelumnya, Ahok dipidana selama 2 tahun lantaran majelis hakim menilai bahwa Mantan Gubernur DKI Jakarta itu melanggar Pasal 156 KUHP.
Penulis: Rangga Baskoro
Berita ini telah tayang di Warta Kota dengan judul: Beberapa Poin yang Menyebabkan Kuasa Hukum Mengajukan PK