Polda Metro Jaya TIndak Lanjuti Laporan Penutupan Jalan Jatibaru
Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, menindaklanjuti laporan kasus penutupan Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUN-VIDEO.COM - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, menindaklanjuti laporan kasus penutupan Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Adi Deriyan Jayamarta di kantornya, Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2018), mengatakan penyidik masih memeriksa laporan tersebut.
"Kita lihat laporannya, nanti kita coba buatkan, namanya juga laporan, pasti kita tindaklanjuti. Kita lihat apakah ada tindak pidana yang ada dalam proses penutupan jalan," kata Adi Deriyan.
Dalam penentuan tindak pidana, keterangan-keternagan beberapa orang sangat diperlukan, termasuk pelapor dan terlapor.
Namun, polisi belum bisa menentukan, kapan beberapa orang tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Baca: Setidaknya 1.200 Ekor Anjing Dipotong Setiap Hari di Kota Solo
Baca: Ponpes di Kalimantan Selatan Disambangi Drone Tiga Hari Berturut-Turut
Sebagaimana diketahui, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya atas kebijakannya menutup Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Menurut Jack Boyd Lapian, kebijakan tersebut diduga melanggar Undang Undang.(*)