Polisi Gerebek Toko Jamu yang Jualan Miras Oplosan di Bekasi
Dalam penggerebekan ini, polisi mendapati DR (22) sedang memasukan setengah ember miras ke dalam plastik bening
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Kapolsek Tambun Komisaris Rahmat Sudjatmiko menambahkan, dalam setiap aksinya DR mencampur sejumlah bahan untuk membuat miras oplosan sebanyak satu ember.
Bahan itu di antaranya alkohol dengan kandungan 90 persen sebanyak 1,5 liter, satu galon air mineral, satu minuman soda ukuran 1,5 liter, lima kemasan kecil minuman energi dan sirup dengan dosis lima tutup botol.
"Seluruhnya diaduk merata kemudian di bungkus dalam plastik dan dipasarkan seharga Rp 10.000 ke remaja," katanya.
Rahmat mengatakan, setiap hari pelaku bisa mengeruk pendapatan hingga Rp 1 juta.
Baca: Jonru Minta Pendukungnya Tertib Ikuti Sidang di PN Jakarta Timur
Penjualan miras, kata dia, biasanya laris saat akhir pekan pada Sabtu dan Minggu karena dijadikan ajang pesta oleh pria dewasa dan remaja.
"Kami imbau agar masyarakat menghentikan penggunaan miras oplosan, karena berdampak buruk terhadap kesehatan terutama menurunnya tingkat kesadaran, sehingga memicu perkelahian antar pemuda/remaja, dan memicu tindak kriminal lainnya," jelasnya.
Menurut dia, toko jamu ini digrebek berdasarkan informasi masyarakat di sekitar lokasi.
Warga resah karena sejumlah remaja kerap membeli miras dengan harga murah. Tidak hanya itu, sejumlah remaja juga banyak yang berpesta miras, sehingga membuat onar di wilayah setempat.
"Informasi masyarakat kita tindaklanjuti dan benar ada pembuatan miras oplosan di warung jamu itu," katanya.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri
Berita ini telah tayang di Warta Kota dengan judul: Penjual Miras Berkedok Warung Jamu Digerebek Polisi