Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Bos First Travel Ajukan Penjualan Aset Untuk Kembalikan Uang Jemaah

Para terdakwa disebut telah menyetujui aset mereka dijual untuk kepentingan jemaah.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Terdakwa Bos First Travel Ajukan Penjualan Aset Untuk Kembalikan Uang Jemaah
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Andika Surachman, tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang puluhan ribu calon jemaah umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Kamis (7/12/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh PT First Travel digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (26/2/2018).

Sidang yang beragendakan mendengar keterangan pihak penasehan hukum terdakwa terkait apakah akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Namun, ketiga terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, rupanya tidak mengajukan eksepsi.

"Kami tim penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi," kata salah satu penasehat hukum terdakwa, Puji Wijayanto, di ruang sidang PN Depok.

Namun pihak terdakwa mengajukan surat untuk menjual aset klien mereka.

Hal itu disampaikan Puji usai mengatakan bahwa terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

Pihaknya ingin dari penjualan aset-aset milik klien mereka itu hasilnya bisa diberikan kepada jemaah.

Berita Rekomendasi

Dalam kesempatan itu pula, Puji merinci aset yang dimiliki kliennya berupa 10 mobil mewah, 3 buah rumah, dan 4 buah ruko.

Para terdakwa disebut telah menyetujui aset mereka dijual untuk kepentingan jemaah.

"Kami mohon ke Pak Kajari dan Ketua Pengadilan Majelis Hakim perkara ini untuk dapat demi kepentingan para jemaah, untuk dapat menjual aset-aset milik para terdakwa," kata Puji.

Hakim juga sempat bertanya apakah surat tersebut sudah diajukan sebelumnya kepada pihak Kejaksaan.

Puji mengatakan akan menyampaikan hal tersebut dalam persidangan.

Ia lalu memberikan salinan surat permohonan penjualan aset milik terdakwa kepada Hakim Subandi dan Jaksa.

Hakim Subandi, kemudian meminta pendapat jaksa soal hal ini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas